Sabtu, 23 November 2013

Makalah Kasus Pelanggaran Profesi Akuntansi yang terjadi Belakangan ini.



KASUS BANK CENTURY
TUGAS ETIKA PROFESI AKUNTANSI





Makalah ini disusun oleh :
     Nama             : Rindy Agustin
Npm              : 25210987
                                                        Kelas             : 4EB21
                                                       Mata Kuliah    : Etika Profesi
                                                       Dosen            : Evan Indrajaya

FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2013




BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Bergulirnya kasus Bank Century berawal dari berhembusnya kabar dana suntikan Negara yang mencapai jumlah fantastis, yaitu 6,7 triliun rupiah. Kabar dana bail out Bank Century yang mencapai angka triliunan itu tentu membuat kuping rakyat memanas. Kasus Bank Century dimulai dengan jatuhnya bank ini akibat penyalahgunaan dana nasabah yang digerakkan oleh pemilik Bank Century beserta keluarganya. Mencuatnya kasus Bank Century menjadi sangat menarik ketika mengetahui kelanjutan jatuhnya bank ini. Tidak salah lagi, respons pemerintah begitu luar biasa hingga bersedia melakukan bail out melalui pengucuran dana triliunan rupiah.
Menurut Sri Mulyani, Menteri Keuangan kala itu, bail out dana Century dilakukan guna menghindari jatuhnya dunia perbankan di Indonesia akibat hilangnya kepercayaan nasabah serta investor kepada beberapa bank di Indonesia. Yang membuat upaya bail out tersebut bermasalah tiada lain status Bank Century kala itu tidak memiliki likuiditas memadai. Kronologi Kasus Bank Century Seperti halnya kasus-kasus lain, penegak hukum Indonesia memang identik dengan langkah penyelesaian yang lamban. Tidak terkecuali, penanganan kasus Bank Century. Bahkan, hingga awal 2012, kasus Bank Century belum mampu diselesaikan. Hal itulah yang membuat kasus Bank Century selalu menjadi pembicaraan hangat dibeberapa media massa, media elektronik maupun media cetak. Bagaimanapun, kasus Bank Century lagi-lagi telah “berhasil” menjatuhkan citra beberapa lembaga hukum di Indonesia seperti KPK, POLRI, serta DPR. Dalam makalah ini penulis akan menjabarkan profil serta kronologi dari kasus Bank Century.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Profil Bank Century
Bank Century (sebelumnya dikenal dengan Bank CIC) didirikan pada Mei 1989. Pada 6 Desember 2004 Bank CIC International, Bank Pikko dan Bank Danpac menggabungkan diri ke Bank CIC. Pada 28 Desember 2004, Bank CIC berganti nama menjadi Bank Century. Sejak 21 November 2008 diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan berubah nama menjadi PT Bank Mutiara Tbk.

Pemilikan saham  :
·         First Gulf Asia Holdings Limited (Chinkara Capital Limited)
·         PT Century Mega Investindo
·         PT Antaboga Delta Securitas
·         PT Century Super Investindo
·         Lainnya (kurang dari 5%)
Hasil merger tiga bank yaitu Bank Pikko, Bank Danpac, dan Bank CIC menjadi Bank Century yang sebelum merger ketiga bank tersebut didahului dengan adanya akuisisi Chinkara Capital Ltd yang berdomisili hukum di Kepulauan Bahama dengan pemegang saham mayoritas adalah Rafat Ali Rizvi.

2.2  Kronologi Kasus Bank Century
Kasus Bank Century hingga kini masih menjadi pemberitaan hangat disejumlah media massa, baik media massa yang berorientasi elektronik dan cetak. Kasus Bank Century juga telah menyeret berbagai institusi hukum di Indonesia, seperti halnya KPK, POLRI, dan DPR.
Berikut ini adalah kronologi awal persoalan yang dihadapi oleh Bank Century hingga Bank ini dinyatakan harus diselamatkan oleh Pemerintah:


1989
Robert Tantular mendirikan Bank Century Intervest Corporation (Bank CIC). Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Paket Oktober tahun 1988 yang memperbolehkan sebuah bank berdiri dengan modal awal Rp 10 miliar.

1990
Bank CIC mulai beroperasi sebagai Bank Umum.

1993
Bank CIC berubah menjadi Bank Devisa.

1997
Tanggal 25 Juni Bank CIC resmi melakukan Penawaran Umum (IPO) dan mengubah posisi menjadi bank publik. Saham Bank CIC diperdagangkan di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya.

2003
Bank CIC diketahui didera masalah yang diindikasikan dengan adanya surat-surat berharga valutas asing sekitar Rp2 triliun, yang tidak memiliki peringkat, berjangka panjang, berbunga rendah, dan sulit di jual. BI menyarankan merger untuk mengatasi ketidak beresan bank ini.

2004
Bank CIC merger bersama Bank Danpac dan bank Pikko yang kemudian berganti nama menjadi Bank Century. Surat-surat berharga valas terus bercokol di neraca bank hasil merger ini. BI menginstruksikan untuk dijual, tapi tidak dilakukan pemegang saham. Pemegang saham membuat perjanjian untuk menjadi surat-surat berharga ini dengan deposito di Bank Dresdner, Swiss, yang belakangan ternyata sulit ditagih.

2005
BI mendeteksi surat-surat berharga valas di Bank Century sebesar US$ 210 juta.

2008
-    30 Oktober dan 3 November 2008
Sebanyak US$ 56 juta surat-surat berharga valas jatuh tempo dan gagal bayar. Bank Century kesulitan likuiditas. Posisi CAR Bank Century per 31 Oktober minus 3,53%.
-    13 November 2008
Bank Century gagal kliring karena gagal menyediakan dana (prefund).
-    17 November 2008
Antaboga Delta Sekuritas yang dimilik Robert Tantular mulai default membayar kewajiban atas produk discreationary fund yang dijual Bank Century sejak akhir 2007.
-    20 November 2008
BI Mengirim surat kepada Menteri Keuangan yang menentapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan mengusulkan langkah penyelamatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Di hari yang sama, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang beranggotakan BI, Menteri Keuangan, dan LPS, melakukan rapat.
-    21 November 2008
Bank Century diambil alih LPS berdasarkan keputusan KKSK dengan surat Nomor 04.KKSK.03/2008. Robert Tantular, salah satu pemegang saham Bank Century, bersama tujuh pengurus lainnya dicekal. Pemilik lain, Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al-Warraq menghilang.
-    23 November 2008
LPS memutuskan memberikan dana talangan senilai Rp2,78 triliun untuk mendongkrak CAR menjadi 10%.
-    5 Desember 2008
LPS menyuntikkan dana Rp 2,2 triliun agar Bank Century memenuhi tingkat kesehatan bank.
-    9 Desember 2008
Bank Century mulai menghadapi tuntutan ribuan investor Antaboga atas penggelapan dana investasi senilai Rp1,38 triliun yang mengalir ke Robert Tantular.
-    31 Desember 2008
Bank Century mencatat kerugian Rp7,8 triliun pada 2008. Aset-nya tergerus menjadi Rp5,58 triliun dari Rp14,26 triliun pada 2007.
2009
-    3 Februari 2009
LPS menyuntikkan dana Rp1,5 triliun.
-    11 Mei 2009
Bank Century keluar dari pengawasan khusus Bank Indonesia.
-    3 Juli 2009
Parlemen mulai menggugat karena biaya penyelamatan Bank Century terlalu besar. 21 Juli 2009 LPS menyuntikkan dana Rp630 miliar untuk Bank Century.
-    18 Agustus 2009
Robert Tantular dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider lima bulan kurungan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya pada 15 Agustus, manajemen Bank Century menggugatnya sebesar Rp2,2 triliun.
-    3 September 2009
Kepala Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat agar terus mengejar aset Robert Tantular sebesar US$19,25 juta, serta Hesham Al-Warraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar US$1,64 miliar.
-    10 September 2009
Robert Tantular divonis 4 tahun penjara dan dengan Rp50 miliar. Vonis yang diterima Robert Tantular ini terbilang lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan, yaitu 8 tahun hukuman penjara serta denda uang sebesar 50 miliar rupiah.

2.3  Fakta-fakta Dalam Kasus Bank Century
Dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kasus Bank Century yang disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, pada hari Senin tanggal 23 November 2009 dijelaskan mengenai empat tahap pengucuran dana sebagai berikut:
·         Tahap Pertama
Dalam pengucuran dana tahap pertama mencapai jumlah Rp 2,776 triliun berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Lembaga Penjamin Simpanan Nomor KEP 18/DK/XI/2008 tanggal 23 November 2008, tentang penetapan biaya penanganan PT Bank Century Tbk dan penyetoran pendahuluan penyaluran modal sementara (PMS) Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank Century sedangkan tujuan Penyertaan Modal Sementara (PMS) ini untuk memenuhi rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 10 persen.
1.      24 November 2008 sebesar Rp 1 triliun dibayar secara tunai
2.      25 November 2008 sebesar Rp 588,314 miliar dibayar secara tunai
3.      26 November 2008 sebesar Rp 475 miliar dibayar secara tunai
4.      27 November 2008 sebesar Rp 100 miliar dibayar secara tunai
5.      28 November 2008 sebesar Rp 250 miliar dibayar secara tunai
6.      1 Desember 2008 sebesar Rp 362,826 miliar dibayar secara tunai

·         Tahap Kedua
Dalam pengucuran dana tahap kedua sebesar Rp 2,201 triliun yang dicairkan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Lembaga Penjamin Simpanan Nomor KEP.021/DK/XII/2008 tanggal 5 Desember 2008 tentang Penetapan Tambahan Biaya Penanganan PT Bank Century dengan tujuan penyaluran modal sementara (PMS) ini untuk memenuhi kebutuhan likuiditas dari tanggal 9 Desember 2008 sampai dengan 31 Desember 2008.
1.     9 Desember 2008 sebesar Rp 250 miliar dibayar secara tunai
2.      10 Desember 2008 sebesar Rp 200 miliar dibayar secara tunai
3.      11 Desember 2008 sebesar Rp 200 miliar dibayar secara tunai
4.      15 Desember 2008 sebesar Rp 175 miliar dibayar secara tunai
5.      16 Desember 2008 sebesar Rp 100 miliar dibayar secara tunai
6.      17 Desember 2008 sebesar Rp 100 miliar dibayar secara tunai
7.      18 Desember 2008 sebesar Rp 75 miliar dibayar secara tunai
8.      19 Desember 2008 sebesar Rp 125 miliar dibayar secara tunai
9.      22 Desember 2008 sebesar Rp 150 miliar dibayar secara tunai
10.  23 Desember 2008 sebesar Rp 30 miliar dibayar secara tunai
11.  23 Desember 2008 sebesar Rp 445 miliar dibayar secara tunai
12.  24 Desember 2008 sebesar Rp 80 miliar dibayar secara tunai
13.  30 Desember 2008 sebesar Rp 270,749 miliar dibayar secara tunai
·         Tahap Ketiga
Dalam pengucuran dana tahap ketiga sebesar Rp 1,155 triliun yang dikucurkan dengan dasar penetapan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Lembaga Penjamin Simpanan Nomor KEP 001/DK/II/2009 tanggal 3 Februari 2009 tentang Penetapan Tambahan Kedua Biaya Penanganan PT Bank Century.
1.      4 Februari 2009 sebesar Rp 820 miliar dibayar memakai Surat Utang Negara (SUN)
2.      24 Februari 2009 sebesar Rp 150 miliar dibayar secara tunai
3.      24 Februari 2009 sebesar Rp 185 miliar dibayar memakai Surat Utang Negara (SUN)

·         Tahap Keempat
Dalam pengucuran dana tahap keempat sebesar Rp 630,221 miliar yang dikucurkan dengan dasar penetapan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Lembaga Penjamin Simpanan Nomor KEP 019/DK/VII/2009 tanggal 21 Juli 2009 tentang Penetapan PT Bank Century Tbk agar CAR bank mencapai delapan persen yang dibayar secara tunai sebanyak satu kali yaitu pada tanggal 24 Juli 2009.
Selain itu, BPK mengelompokkan temuan pemeriksaan menjadi lima yaitu:
(1) Proses merger dan pengawasan Bank Century oleh BI
(2) Pemberian FPJP (Fasilitas Pinjaman Jangka Panjang)
(3) Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan penanganannya oleh LPS
(4) Penggunaan dana FPJP dan PMS
(5) Praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran-pelanggaran ketentuan oleh pengurus 
          bank, pemegang saham, dan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Bank Century
          yang merugikan Bank Century.

2.4 Analisa keputusan terhadap kasus bank century
Setelah kurang lebih empat bulan bekerja, pandangan akhir Pansus Bank Century dan menghasilkan opsi rekomendasi yang menyatakan kebijakan pemerintah melibatkan pejabat negara harus bertanggung jawab atas bailout Bank Century, dan opsi lain yang menyatakan kebijakan bailout Century sudah benar untuk mencegah dampak negatif dan sistemik dari skandal tersebut. Pembentukan Pansus Bank Century sebelumnya telah disetujui 9 fraksi di DPR, dan diharapkan menghasilkan suatu rekomendasi yang bersifat terang benderang agar masyarakat, terutama para nasabah Bank Century merasa puas dan dananya dapat dikembalikan. dan opsi lain yang menyatakan kebijakan bailout Century sudah benar untuk mencegah dampak negatif dan sistemik dari skandal tersebut.
Dalam rapat paripurna DPRRI yang diwarnai kericuhan, mayoritas anggota yang hadir akhirnya memilih opsi C yang ditawarkan oleh Pansus dalam kesimpulan yang dibacakan dihadapan rapat paripurna.
Berikut ini adalah isi dari opsi C yang menjadi pilihan mayoritas anggota DPRRI :
  1. Pengucuran dana Bank Century melalui FPJP oleh BI dan PMS oleh LPS adalah keuangan negara.
  2. Patut diduga telah terjadi berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan oleh otoritas moneter dan fiskal, mulai dari (a) operasional Bank CIC (b) proses akuisisi Bank Danpac dan Bank Pikko oleh Chinkara Capital, merger Bank CIC, Bank Danpac, dan Bank Pikko menjadi Bank Century, operasional Bank Century (c) pemberian FPJP, dan (d) PMS sampai kepada (e) mengucurnya aliran dana.
  3. Diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pihak otoritas moneter dan fiskal dengan mengikutsertakan pemegang saham pengendali, pengurus, dan manajemen Bank CIC, dan Bank Century, debitur dan nasabah terkait, sehingga terindikasi merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.
  4. Terkait dengan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, panitia angket mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab. Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi PKS, dan Fraksi Partai Hanura dalam pandangannya menyebutkan nama-nama, Fraksi PPP menyebutkan unit kerja dalam institusi, dan Fraksi Partai Gerindra menyebutkan pejabat yang bertanggung jawab. Nama-nama tersebut tercantum dalam matriks.
  5. Kasus BC merupakan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat otoritas moneter dan fiskal, yang dengan modus operandi penyimpangan dalam proses dan pelaksanaan pemberian FPJP dan PMS yang dapat dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi.
2.5 Proses penyelesaian kasus century dari sisi yudikatif
 KPK merupakan salah satu pilar yang terpenting dalam kemajuan ekonomi dan demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Oleh karena itu peran KPK harus didukung penuh oleh pemerintah, parlemen, dan berbagai lembaga yudikatif serta lembaga-lembaga negara lainnya. Komisi Pemberantasan Korupsi harus terus menerus didukung dari tingkat daerah sampai tingkat pusat. Walaupun demikian dapat kita lihat bahwa peran Kepolisian Negara Republik Indonesia juga sangatlah penting sekali. Polri telah menjadi suatu landasan yang vital dan kuat dalam membangun negara yang aman, makmur dan berdaulat. Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia juga adalah sebuah institusi negara yang jelas perannya sangat vital sekali dalam mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)Yang aman, tertib, adil dan sejahtera.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah baru dalam upaya penanganan kasus Bank Century. Dalam waktu dekat, KPK akan segera berkoordinasi dengan pihak Polri. Tim penyelidik KPK akan menggelar pertemuan dengan tim penyidik Polri.  Dalam waktu dekat penyelidik KPK akan mengundang penyidik Polri untuk membicarakan kemajuan proses penanganan kasus Century, rencana tersebut tercetus setelah dua pimpinan KPK, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar dan Mochammad Jasin menggelar pertemuan dengan petinggi Polri, terkait persoalan penarikan empat penyidik Polri. Upaya koordinasi itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan pimpinan KPK dengan petinggi Polri,
Dalam pertemuan tersebut, penyelidik KPK dan penyidik Polri akan saling bertukar data dan informasi, untuk melengkapi penanganan perkara masing-masing pihak. Di samping itu, KPK juga akan meminta gelar perkara penanganan kasus Bank Century yang sudah dilakukan pihak Polri. Ini masih dalam lingkup supervisi dan koordinasi KPK dengan penegak hukum lain. 
KPK dan Polri memiliki tugas masing-masing. Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana perbankan. Untuk itu, lembaga antikorupsi itu menangani dugaan tindak pidana korupsi, sedangkan pihak Polri akan mengambil alih dugaan tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang (money laundering). Selain upaya koordinasi dengan pihak Polri, KPK juga membahas pertemuan antara lembaga superbodi itu dengan Polri dan juga Kejaksaan. Tujuannya, mengkaji ulang kesepakatan antara tiga lembaga tersebut, terkait masalah penanganan kasus dan kebutuhan SDM di KPK. Karena itu, dalam waktu dekat KPK akan menandatangani naskah saling kesepahaman antara ketiga pihak tersebut. Segala sesuatu mengenai penegakan hukum kedepan menjadi poin-poin dalam MoU, MoU tersebeut dapat bermuara pada revisi kebutuhan SDM di KPK.
KPK akan serius dalam menangani kasus Bank Century.  Penanganan kasus ini masih dalam penyelidikan. Untuk meningkatkan penanganan ke tahap penyidikan KPK sangat hati-hati dan terikat dengan UU Tipikor yang mensyaratkan memiliki dua alat bukti. Sesuai UU Tipikor 30/2002 KPK harus memiliki 2 alat bukti yang cukup untuk naik ke penyidikan. KPK pun tidak mau gegabah dan berusaha hati-hati dalam menangani kasus ini. Meski sudah berulang kali melangsungkan gelar perkara, KPK masih belum mampu menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status kasus menjadi penyidikan. Hingga saat ini, KPK masih mendalami sejumlah data dan informasi yang didapat terkait kasus Bank Century, termasuk data dan keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan Wapres Boediono dan Menkeu Sri Mulyani.

2.6 Penyelesaian kasus bank century dari sudut pandang penulis
Penyelesaian kasus bank century tidak semudah membalikan telapak tangan namun penaganannya harus sesuai dengan prosedur hokum yang berlaku, penyelesaian kasus bank century menurut penulis yaitu Kita jangan lupa, bahwa ada dua aspek persoalan terkait Bank Century.  Pertama, dugaan kejahatan perbankan (oleh pemilik lama Bank Century), dan itu sudah dan sedang ditangani, jadi jangan dipersoalkan lagi.  Kedua, ini sebenarnya yang jadi ramai, adanya dugaan aliran dana talangan (bail out) dari Bank Century ke parpol dan/atau orang parpol.  KPK harus mulai dari sini, yaitu melihat dan membuktikan bahwa memang ada yang tidak benar dalam aliran dana talangan Bank Century seperti yang dituduhkan dulu.  Kalau tidak ada, selesai, dalam arti hanya ada aspek kejahatan perbankan, dan itu bukan kewenangan KPK.  Kalau benar bahwa ada aliran dana yang tidak benar, baru KPK menyelidiki, apakah ada indikasi hal itu terjadi, artinya disengaja oleh para pengambil keputusan bail out Bank Century.  Kalau indikasi itu ada, seret para pengambil keputusan itu dan pihak terkait lainnya ke pengadilan tipikor.  Kalau tidak ada indikasi, maka hentikan proses hukumnya.
Isu seputar skandal Bank Century yang disinyalir bahwa penggelontoran dana trilunan rupiah dari pemerintah untuk menyelamatkan bank itu demi deposan besar. bahwa salah satu tindakan yang harus segera dilakukan pemerintah untuk tidak membiarkan oknum tertentu membawa lari uang nasabah bank kita ke luar negeri adalah dengan meninjau kembali rezim devisa bebas yang berlalku di negeri ini.dengan berlakunya rezim devisa bebas ini maka kecendrungan besar orang asing maupun orang Indonesia sendiri untuk melarikan uang-uang nasabah bank ke luar negeri. Jadi pemerintah harus segera mencabut rezim devisa bebas.




BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Setelah Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal, dan penanganannya dilakukan oleh LPS, maka kerugian itu harus ditutup melalui penyertaan modal sementara oleh LPS yang merupakan bagian dari keuangan negara. Permasalah-permasalahan yang timbul adalah permasalahan surat-surat berharga dan transaksi-transaksi pada Bank Century yang mengakibatkan kerugian Bank Century. Kemudian praktek-praktek perbankan yang tidak sehat yang dilakukan oleh pemegang saham, pengurus dan pihak terkait lainnya diduga melanggar pasal 8 ayat 1, pasal 49 ayat 1 dan pasal 50 serta pasal 50 a UU No 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 tahun 1992 tentang perbankan telah merugikan Bank Century sekurang-kurangnya sebesar Rp 6,32 triliun yang pada akhirnya kerugian tersebut ditutup dengan dana PMS dari LPS.
Dalam penanganan Bank Century, LPS telah mengeluarkan biaya penanganan untuk penyertaan modal sementara sebesar Rp 6,7 triliun yang digunakan untuk menutupi kerugian Bank Century. Dari jumlah tersebut sebesar RP 5,86 triliun merupakan kerugian Bank Century akibat adanya praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran-pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh pengurus bank, pemegang saham maupun pihak terkait Bank Century.
Kasus Bank Century bukalah sekedar kasus perbankan ataupun pengingkaran terhadap prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Tetapi kasus ini telah memasuki ranah politik, dengan terbangunnya perdebatan antar elite politik mengenai layak tidaknya Bank tersebut mendapatkan bantuan. Persoalan ini juga kembali mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan kita beserta dengan para pelakunya.
Pembentukan Pansus Bank Century sebelumnya telah disetujui 9 fraksi di DPR, dan diharapkan menghasilkan suatu rekomendasi yang bersifat terang benderang agar masyarakat, terutama para nasabah Bank Century merasa puas dan dananya dapat dikembalikan. dan opsi lain yang menyatakan kebijakan bailout Century sudah benar untuk mencegah dampak negatif dan sistemik dari skandal tersebut.
Dalam penanganan bank century penyelidik KPK dan penyidik Polri akan saling bertukar data dan informasi, untuk melengkapi penanganan perkara masing-masing pihak. Di samping itu, KPK juga akan meminta gelar perkara penanganan kasus Bank Century yang sudah dilakukan pihak Polri. Ini masih dalam lingkup supervisi dan koordinasi KPK dengan penegak hukum lain. 
Proses politik peristiwa Bank Century adalah pembelajaran yang sangat berharga bagi bangsa ini ke depan dalam tatanan pemerintahan terutama dalam kaitan pelaksanaan fungsi legislatif, eksekutif dan yudikatif, kita dapat melihat sejauh mana pembatasan fungsi masing-masing dapat dimengerti dan dilaksanakan secara konsekuen.

3.2  Saran
  • Bagi masyarakat
Agar bisa sama – sama mengawasi pelaksanaan pemerintahan yang telah berjalan dan masyarakat dituntut kritis melihat fenomena yang terjadi dan harus mengambil sikap dan tindakan.

  • Bagi pemerintah