1. Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha adalah suatu bagian yang telah ditetapkan dan dibentuk untuk berusaha dan mencapai tujuan tertentu.
2. Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992). Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya. Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa. Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system).
3. Tujuan dan Nilai Koperasi
a. Memaksimumkan keuntungan, berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
b. Memaksimumkan nilai perusahaan, berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
c. Meminimumkan bisaya, berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik
4. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
- Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan
- Mendefinisikan organisasi
- Mengkoordinasi keputusan
- Menyediakan norma
- Sasaran yang lebih nyata
- Tujuan perusahaan :
- Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost
- Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
- Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
- Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
- Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Maximization of sales (William Banmoldb); jika tidak memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi tidak
Maximization of management utility (Oliver Williamson); antara pemilik da anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak
Satisfying Behaviour (Herbert Simon); hanya satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting
5. Keterbatasan Teori Perusahaan
Perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisir berbagai sumber daya ( orang, aset, fisik, keuangan, dan informasi ) yang bertujuan untuk memprodukdi barang atau jasa.
Keterbatasan teori perusahaan :
1. adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan
memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya
sembari mencari tujuan lainnya.
2. biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum
keputusan diambil.
3. kritikan atas tanggung jawab sosial.
6. Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi, laba disebut Sisa Hasil Usaha ( SHU ). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri. Terdapat beberapa teori tentang laba yaitu:
§ Risk-Bearing Theory of Profit dibutuhkan perusahaan untuk masuk dan bertahan dibeberapa bidang yang memiliki risiko di atas rata-rata.
§ Frictional Theory of Profit laba timbul sebagai akibat dari gesekan atau gangguan dari keseimbangan jangka panjang.
§ Monopoly Theory of Profit Beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan mengenakan harga yang tinggi dibandingkan dengan harga pada pasar persaingan.
§ Innovatioan Theory of Profit Laba ekonomi adalah imbalan karena pengenalan dari inovasi yang berhasil
7. Fungsi Laba
a) Laba suatu perusahaan memberikan signal penting bagi perusahaan mengenai realokasi sumberdaya dalam masyarakat, dimana hal tersebut mencerminkan perubahan kemampuan konsumen dan permintaan, dalam suatu waktu. Laba dapat turun akibat adanya pesaing baru yang muncul dalam pasar.
b) Laba Bisnis dan Laba Ekonomi
Business profit; penerimaan dikurangi dengan biaya eksplisit.
Biaya eksplisit yaitu biaya yang benar benar dikeluarkan untuk membeli atau meggaji input yang digunakan dalam proses produksi.
c) Laba ekonomi berarti penerimaan dikurangi dengan baik biaya eksplisit maupun biaya implisit.
Biaya implisit adalah nilai input yang dimiliki dan digunakan oleh perusaahaan dalam proses produksi.
8. Kegiatan Usaha Koperasi
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu:
I. Status dan Motif anggota KOPERASI anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
II. Kegiatan usaha pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
III. Permodalan koperasi
o modal adalah sejumlah harga atau uang yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan, bangunan dan sebagainya.
o UU 25/1992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
o Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
o Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
IV. SHU koperasi
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi
Dalam
Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
1) SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
3) Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
4) Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
a. SHU total kopersi pada satu tahun buku
b. Bagian (persentase) SHU anggota
c. Total simpanan seluruh anggota
d. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
e. Jumlah simpanan per anggota
f. Omzet atau volume usaha per anggota
g. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
h. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
V. Sumber :