Senin, 31 Oktober 2011

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

1.  Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha adalah suatu bagian yang telah ditetapkan dan dibentuk untuk berusaha dan mencapai tujuan tertentu.

2. Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992). Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya.  Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa. Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system).

3. Tujuan dan Nilai Koperasi
a.       Memaksimumkan keuntungan, berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
b.      Memaksimumkan nilai perusahaan, berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri

c.       Meminimumkan bisaya, berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik

4. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
  • Theory of the firm; perusahaan perlu  menetapkan tujuan
    1. Mendefinisikan organisasi
    2. Mengkoordinasi keputusan
    3. Menyediakan norma
    4. Sasaran yang lebih nyata
  • Tujuan perusahaan :
    1. Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost
  • Koperasi
  1. Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
  2. Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
  3. Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
  4. Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Maximization of sales (William Banmoldb); jika tidak memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi tidak
Maximization of management utility (Oliver Williamson); antara pemilik da anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak
Satisfying Behaviour (Herbert Simon); hanya satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting  


5. Keterbatasan Teori Perusahaan
 Perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisir berbagai sumber daya ( orang, aset, fisik, keuangan, dan informasi ) yang bertujuan untuk memprodukdi barang atau jasa.

Keterbatasan teori perusahaan :
1.      adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan
memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya
sembari mencari tujuan lainnya.
2.       biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum
keputusan diambil.
3.      kritikan atas tanggung jawab sosial.

6.      Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi, laba disebut Sisa Hasil Usaha ( SHU ). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri. Terdapat beberapa teori tentang laba yaitu:
§  Risk-Bearing Theory of Profit dibutuhkan perusahaan untuk masuk dan bertahan dibeberapa bidang yang memiliki risiko di atas rata-rata.
§  Frictional Theory of Profit laba timbul sebagai akibat dari gesekan atau gangguan dari keseimbangan jangka panjang.
§  Monopoly Theory of Profit Beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan mengenakan harga yang tinggi dibandingkan dengan harga pada pasar persaingan.
§  Innovatioan Theory of Profit Laba ekonomi adalah imbalan karena pengenalan dari inovasi yang berhasil

7.      Fungsi Laba
a)      Laba suatu perusahaan memberikan signal penting bagi perusahaan mengenai realokasi sumberdaya dalam masyarakat, dimana hal tersebut mencerminkan perubahan kemampuan konsumen dan permintaan, dalam suatu waktu. Laba dapat turun akibat adanya pesaing baru yang muncul dalam pasar.
b)      Laba Bisnis dan Laba Ekonomi
Business profit; penerimaan dikurangi dengan biaya eksplisit.
Biaya eksplisit yaitu biaya yang benar benar dikeluarkan untuk membeli atau meggaji input yang digunakan dalam proses produksi.
c)      Laba ekonomi berarti penerimaan dikurangi dengan baik biaya eksplisit maupun biaya implisit.
Biaya implisit adalah nilai input yang dimiliki dan digunakan oleh perusaahaan dalam proses produksi. 

8.      Kegiatan Usaha Koperasi
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu:
                   I.            Status dan Motif anggota KOPERASI anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
                II.            Kegiatan usaha pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.

             III.            Permodalan koperasi
o   modal adalah sejumlah harga atau uang yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan, bangunan dan sebagainya.
o   UU 25/1992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
o   Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
o   Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

             IV.            SHU koperasi
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi
Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
1)      SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2)       SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
3)      Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
4)      Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
a.       SHU total kopersi pada satu tahun buku
b.      Bagian (persentase) SHU anggota
c.       Total simpanan seluruh anggota
d.      Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
e.       Jumlah simpanan per anggota
f.       Omzet atau volume usaha per anggota
g.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
h.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.


                V.            Sumber :

ORGANISASI DAN MANAJEMEN


A.    Bentuk Organisasi.
 
1.      Menurut Henel.
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum. Menurut Henel, bentuk organisasi dibagi menjadi dua :
a.       Esensialist.
Yaitu pengertian koperasi yang didefinisikan dengan pengertian hukum.
b.      Nominalist.
Menurut pengertian nominalis, koperasi didekatkan dengan upaya kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan–tujuan umum yang kongkrit, melalui kegiatan ekonomi yang dilaksanakan secara bersama-sama bagi pemanfaatan bersama. Sehingga koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan untuk menjang para anggotanya sebagai rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi.
2.      Menurut Ropke,Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya   
adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
3.      Menurut pendapat di Indonesia.
Bentuk organisasi di Indonesia Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.

B.     HIRARKI TANGGUNG JAWAB
1.      PENGURUS
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
a) Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya.
b) Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain adalah :
a) Mengelola koperasi dan usahanya.
b) Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi.
c) Menyelenggaran Rapat Anggota.
d) Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus.
e) Wewenang.
f) Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan.
g) Meningkatkan peran koperasi.

2.      PENGELOLA
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawab seorang pengelola adalah sebagai berikut :
a) Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
b) Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
c) Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
d) Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.

3.       PENGAWAS
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Berikut adalah tugas, dan wewenang, serta syarat menjadi Pengawas :
Tugas Pengawas.
a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
b) Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Wewenang Pengawas.
a) Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b) Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
c) Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu.
a) mempunyai kemampuan berusaha.
b) mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.

C.    POLA MANAJEMEN
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya bejudul“ The Cooperative Movement and someof its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
- Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
- Kesukarelaan dalam keanggotaan
- Menolong diri sendiri (self help)
- Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
- Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
- Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan.

SUMBER :
1. http://baracellona.wordpress.com/2011/10/03/organisasi-dan-manajemen/
2. http://fudyanisa.ngeblogs.com/2009/11/14/tugas-pola-manajemen-koperasi/





Sabtu, 08 Oktober 2011

Penasaran nama Apple darimana?

Adakah dari Anda yang penasaran mengapa Steve Jobs menggunakan nama buah apel untuk nama perusahaannya yang didirikan bersama Steve Wozniak?

Dilaporkan dari situs pecinta Apple, Macamour.com, ada beberapa fakta yang mungkin berhubungan dengan pemberian nama tersebut. Berikut fakta-faktanya:

Jobs pernah bekerja selama musim panas di perkebunan apel dan mengagumi label rekaman Beatles, Apple. Dia juga merasa apel adalah buah yang paling sempurna. Dikabarkan, ketika proses pemberian nama perusahaanya, Jobs dan Wozniak tidak menemukan nama yang lebih baik dari Apple.

Sedangkan untuk logo, mereka sempat memutuskan untuk menggunakan logo pohon dan banner yang mengatakan Apple Computer. Namun Jobs merasa, mereka butuh logo yang sederhana dan mereka memilih buah apel yang menjadi logo sekarang tanpa digigit. Karena merasa bentuknya seperti buah jeruk, maka diputuskan apel digigit adalah logo mereka.

Best of The Best untuk Simpati dan Kartu Halo

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komitmen Telkomsel dalam memberikan kepuasan pada pelanggan kembali mendapat pengakuan terbaik atau The Best dalam ajang Indonesian Customer Satisfaction Award (ICSA) 2011. Telkomsel menjadi satu-satunya operator GSM Tanah Air yang memperoleh penghargaan tertinggi untuk produk simPATI (kartu prabayar), kartuHALO (kartu paskabayar) dan TELKOMSELFlash (mobile internet service provider).

Keberhasilan mempertahankan posisi puncak sebagai operator yang telah 12 kali berturut-turut memenangkan penghargaan ICSA membuat Telkomsel memperoleh predikat Best of The Best ICSA 2011. Pencapaian ini sekaligus mengukuhkan produk simPATI (kartu prabayar) dan kartuHALO (kartu paskabayar) sebagai kartu pilihan utama selama 12 tahun berturut-turut serta mempertahankan TELKOMSELFlash sebagai layanan wireless internet broadband dengan tingkat kepuasan tertinggi di Indonesia.

Penghargaan ICSA yang diberikan Majalah SWA Sembada dan lembaga riset independen Frontier kali ini memasuki tahun ke-13, sehingga telah menjadi barometer utama untuk mengetahui tingkat kepuasan pelanggan Indonesia terhadap seluruh kategori produk dan layanan yang ada di pasar. Tahun ini survei dilakukan terhadap berbagai kategori yang melibatkan 8.400 responden di 6 kota besar di Indonesia, yakni Medan, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Makassar.

Direktur Utama Telkomsel Sarwoto Atmosutarno mengatakan, “Kami berterima kasih kepada masyarakat Indonesia yang telah memilih simPATI, kartuHALO, dan TELKOMSELFlash sebagai layanan selular yang dianggap relatif mampu memberi kepuasan sesuai ekspektasi pelanggan. Kepercayaan pelanggan tersebut terus kami tingkatkan kualitasnya seiring dengan jumlah pelanggan Telkomsel yang telah mencapai 105 juta subscribers pada bulan ini.”

Kesuksesan meraih predikat Best of The Best ICSA 2011 membuat Telkomsel semakin mengukuhkan posisinya sebagai pemimpin di industri telekomunikasi selular Indonesia dengan pelanggan tebesar. Tingginya kepercayaan pengguna ponsel terhadap Telkomsel juga dikarenakan produk dan layanan yang ditawarkan mampu memenuhi 5 parameter kebutuhan pokok komunikasi mobile, yakni: cakupan yang luas, kualitas jaringan yang handal, inovasi produk mendukung mobile lifestyle, pelayanan pelanggan berstandar ISO, dan tarif yang semakin terjangkau.

Keterlibatan langsung masyarakat sebagai pemilih menjadikan penghargaan ICSA sebagai representasi kenyataan di lapangan. Meraih predikat The Best selama 12 tahun berturut-turut menggambarkan konsistensi Telkomsel dalam upaya memberikan kemanfaatan yang lebih dibandingkan produk-produk sejenis di pasaran. ”Penghargaan ini merupakan wujud customer experience yang mendasari kami untuk terus berinovasi menghadirkan nilai tambah bagi kepuasan pelanggan,” tambah Sarwoto.

Penghargaan ICSA 2011 diukur berdasarkan 4 parameter, yaitu: kepuasan terhadap kualitas produk/layanan (QSS), dan kepuasan terhadap harga berdasarkan kualitas yang diterima (VSS), persepsi bahwa salah satu merek dinilai terbaik secara keseluruhan dibanding merek lainnya (PB), serta customer expectation (ES), yang merupakan parameter yang sangat menentukan kepuasan pelanggan sekaligus memberikan potret yang lebih akurat terhadap hasil penilaian.

Penghargaan di ajang ICSA 2011 ini melengkapi berbagai pengakuan yang telah diterima Telkomsel, antara lain: Asia Pasific ICT Award (Wireless Service Provider of the Year), Forsel Award (Operator GSM Favorit), Top Brand Award (simPATI dan kartuHALO), The Greatest Brand of the Decade (simPATI), Indonesia Cellular Award (Best Customer Growth dan Best GSM Operator), Selular Award (Best Operator of The Year dan Best GSM Operator), dan Indonesia Best Brand Award (simPATI dan kartuHALO)

SmartFren Menjebak Pelanggan, Sungguh Mengecewakan

TRIBUNNEWS.COM - Pada hari Rabu, 5 Oktober 2011, seperti biasanya ketika paket data bulanan saya sudah hampir melewati batas masa berlakunya, saya mengisi pulsa sebesar Rp. 50.000 via klikbca. Dan seperti biasanya juga, bonus quota internetan sebesar 500mb selama masa waktu 7 hari pun otomatis aktif. Namun yang tak biasa, ketika hanya mendownload sebuah file berukuran 266mb (tanpa browsing, upload, atau aktivitas internet yang lain), tiba2 di tengah jalan (pada saat quota download file tersebut sudah mencapai 199mb) koneksi terputus. Alangkah terkejutnya saya ketika saya cek melalui *999 pulsa saya langsung Rp.0,- (termasuk bonus Rp.10.000 ikut ludes)!!!
Sungguh sangat mengecewakan, mengingat saya sudah hapal betul dengan metode "jebakan" bonus quota internet dari smartfren. Karena saya merasa tidak melakukan aktivitas internet yang melampaui quota sebesar 500mb! Biasanya setiap akan melewati batas quota tersebut saya selalu disconnect hp modem smartfren saya untuk mengecek sisa quota yg masih berlaku. Saya sudah laporkan masalah ini ke operator smartfren dan ia bilang bahwa itu sepenuhnya merupakan kesalahan pelanggan tanpa bisa membuktikan data-data apa saja yg telah saya gunakan hingga melebihi batas quota! Dan dia juga mengatakan untuk kedepannya tidak menggunakan bonus gratis internet 500mb alias langsung saja daftar paket data internet unlimited biar tidak memakan pulsa reguler.???! Jawaban macam apa itu?
Kalau memang jelas promo dari smartfren banyak merugikan konsumen, mengapa tidak dihapus saja, atau diperbaiki sistemnya? Apakah memang ada unsur kesengajaan untuk menjebak konsumen?? Dalam kasus saya di atas, jelas2 itu bukan hanya sekedar jebakan, melainkan dengan terang2an telah melakukan pemotongan pulsa secara sepihak. Smartfren, tolong kembalikan pulsa saya! Saya tunggu 3 hari proses laporan saya melalui customer care smartfren sesuai yg telah dijanjikan terhitung mulai hari ini.
Dan ternyata belum sampai 3 hari (hanya selang bbrp jam) pihak 888 menghubungi via sms yg bunyinya: "Kepada pelanggan Yth. Kendala anda atas ketidak-sesuaian saldo telah diselesaikan, untuk info lebih lanjut silahkan hub. 888. Setelah saya hubungi ternyata pihak smartfren tetap ngotot bahwa pemakaian data internet saya telah melewati batas quota.
Anehnya sms pemberitahuan tadi tiba2 hilang dari hp saya padahal saya tidak pernah menghapusnya sama sekali. Simcard saya sempat terblokir tidak bisa cek pulsa dan internetan. Beberapa kali ada ketidak-sesuaian pengecekan masa berlaku bonus 500mb quota internet via *995. Sebelumnya berlaku hingga 12/10/11, sebentar kemudian berlaku hingga 5/10/11. Menghubungi operator juga sempat mengalami masalah, dibilang pulsa habis sehingga tidak dapat menghubungi cs, padahal pulsa masih ada Rp. 19.800 (setelah melakukan pengisian kembali).
Smartfren, slogan anda : I Hate Slow sangat tidak pantas. Anda lebih banyak merugikan konsumen dengan paket bonus 500mb anda.

Bagaimana Mengembangkan Koperasi


Organisasi koperasi sebagai suatu sistem merupakan salah satu sub sistem dalam perekonomian masyarakat. Organisasi koperasi hanyalah merupakan suatu unsur dari unsur-unsur yang lainnya yang ada dalam masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lainnya dan saling berhubungan, saling tergantung dan saling mempengaruhi sehingga merupakan satu kesatuan yang komplek. Dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya, organisasi koperasi sebagai sistem terbuka tidak dapat terlepas dari pengaruh dan ketergantungan lingkungan, baik lingkungan luar seperti ekonomi pasar, sosial budaya, pemerintah, teknologi dan sebagainya maupun lingkungan dalam seperti kelompok koperasi, perusahaan koperasi, kepentingan anggota dan sebagainya.
Dalam kondisi sosial dan ekonomi yang sangat diwarnai oleh peranan dunia usaha, maka mau tidak mau peran dan juga kedudukan koperasi dalam masyarakat akan sangat ditentukan oleh perannya dalam kegiatan usaha (bisnis). Bahkan peran kegiatan usaha koperasi tersebut kemudian menjadi penentu bagi peran lain, seperti peran koperasi sebagai lembaga sosial. Isyu strategis pengembangan usaha koperasi dapat dipertajam untuk beberapa hal berikut :
1.       Mengembangkan kegiatan usaha koperasi dengan mempertahankan falsafah dan prinsip koperasi. Beberapa koperasi pada beberapa bidang usaha sebenarnya telah menunjukkan kinerja usaha yang sangat baik, bahkan telah mampu menjadi pelaku utama dalam bisnis yang bersangkutan. Pada koperasi-koperasi tersebut tantangannya adalah untuk dapat terus mengembangkan usahanya dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip perkoperasian Indonesia. Pada prakteknya, banyak koperasi yang setelah berkembang justru kehilangan jiwa koperasinya. Dominasi pengurus dalam melaksanakan kegiatan usaha dan koperasi yang membentuk PT (Perseroaan Terbatas) merupakan indikasi kekurang-mampuan koperasi mengembangkan usaha dengan tetap mempertahankan prinsip koperasi. Jika tidak diantisipasi kondisi ini pada gilirannya akan mengaburkan tujuan pengembangan koperasi itu sendiri.

2.        Keterkaitan kegiatan koperasi dengan kegiatan pelayanan usaha umum.
Hal yang menonjol adalah dalam interaksi koperasi dengan bank. Sifat badan usaha koperasi dengan kepemilikan kolektif ternyata banyak tidak berkesesuaian (compatible) dengan berbagai ketentuan bank. Sehingga akhirnya ‘terpaksa’ dibuat kompromi dengan menjadikan individu (anggota atau pengurus) sebagai penerima layanan bank (contoh : kredit KKPA). Hal yang sama juga terjadi jika koperasi akan melakukan kontrak usaha dengan lembaga usaha lain. Kondisi ini berhubungan erat dengan aspek hukum koperasi yang tidak berkembang sepesat badan usaha perorangan. Disamping itu karakteristik koperasi tampaknya kurang terakomodasi dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang menyangkut badan usaha selain undang-undang tentang koperasi sendiri. Hal ini terlihat misalnya dalam peraturan perundangan tentang perbankan, perpajakan, dan sebagainya.

3.       Mengatasi beberapa permasalahan teknis usaha bagi koperasi kecil untuk berkembang.
Koperasi (KUD) sayur di Pangalengan kebingunan pada saat ada permintaan untuk melakukan ekspor tomat ke Singapura: bagaimana mekanisme pembayarannya, bagaimana membuat kontrak yang tepat, dan sebagainya. Koperasi tersebut juga tidak tahu, atau memang karena tidak ada, dimana atau kepada siapa harus bertanya. Hal yang sama juga dihadapi oleh sebuah koperasi di Jogjakarta yang kebingungan mencari informasi mengenai teknologi pengemasan bagi produk makanan olahannya. Permasalahan teknis semacam ini telah semakin banyak dihadapi oleh koperasi, dan sangat dirasakan kebutuhan bagi ketersediaan layanan untuk mengantisipasi berbagai permasalahan tersebut.

4.       Mengakomodasi keinginan pengusaha kecil untuk melakukan usaha atau mengatasi masalah usaha dengan membentuk koperasi.
Beberapa pengusaha kecil jamu di daerah Surakarta dan sekitarnya tengah menghadapi kesulitan bahan baku (ginseng) yang pasokannya dimonopoli oleh pengusaha besar. Para pengusaha tersebut juga masih harus bersaing dengan pabrik jamu besar untuk dapat memperoleh bahan baku tersebut. Mereka ingin berkoperasi tetapi tidak dengan pola koperasi yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Hal yang sama juga dihadapi oleh pengusaha kecil besi-cor di Bandung untuk mendapatan bahan baku ‘inti-besi’-nya, atau untuk menghadapi pembeli (industri besar) yang sering mempermainkan persyaratan presisi produk yang dihasilkan. Contoh-contoh diatas memberi gambaran bahwa keinginan dan kebutuhan untuk membentuk koperasi cukup besar, asalkan memang mampu mengakomodasi keinginan dan kebutuhan para pengusaha tersebut. Kasus serupa cukup banyak terjadi pada berbagai bidang usaha lain di berbagai tempat.

5.       Pengembangan kerjasama usaha antar koperasi.
Konsentrasi pengembangan usaha koperasi selama ini banyak ditujukan bagi koperasi sebagai satu perusahaan (badan usaha). Tantangan untuk membangun perekonomian yang kooperatif sesuai amanat konstitusi kiranya dapat dilakukan dengan mengembangan jaringan kerjasama dan keterkaitan usaha antar koperasi. Hal ini juga sebenarnya telah menjadi kebutuhan diantara banyak koperasi, karena banyak peluang usaha yang tidak dapat dipenuhi oleh koperasi secara individual. Jaringan kerjasama dan keterkaitan usaha antar koperasi, bukan hanya keterkaitan organisasi, potensial untuk dikembangkan antar koperasi primer serta antara primer dan sekunder. Perlu pula menjadi catatan bahwa di berbagai negara lain, koperasi telah kembali berkembang dan salah satu kunci keberhasilannya adalah spesialisasi kegiatan usaha koperasi dan kerjasama antar koperasi. Mengenai hubungan koperasi primer dan sekunder di Indonesia, saat ini banyak yang bersifat artifisial karena antara primer dan sekunder sering mengembangkan bisnis yang tidak berkaitan bahkan tidak jarang justru saling bersaing.

6.        Peningkatan kemampuan usaha koperasi pada umumnya.
Kemampuan usaha koperasi : permodalan, pemasaran, dan manajemen; umumnya masih lemah. Telah cukup banyak usaha yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi hal tersebut, namun masih sering bersifat parsial, tidak kontinyu, bahkan tidak sesuai dengan kebutuhan. Pendampingan dalam suatu proses pemberdayaan yang alamiah dan untuk mengembangkan kemampuan dari dalam koperasi sendiri tampaknya lebih tepat dan dibutuhkan.

7.        Peningkatan Citra Koperasi
Pengembangan kegiatan usaha koperasi tidak dapat dilepaskan dari citra koperasi di masyarakat. Harus diakui bahwa citra koperasi belum, atau sudah tidak, seperti yang diharapkan. Masyarakat umumnya memiliki kesan yang tidak selalu positif terhadap koperasi. Koperasi banyak diasosiasikan dengan organisasi usaha yang penuh dengan ketidak-jelasan, tidak profesional, Ketua Untung Dulu, justru mempersulit kegiatan usaha anggota (karena berbagai persyaratan), banyak mendapat campur tangan pemerintah, dan sebagainya. Di media massa, berika negatif tentang koperasi tiga kali lebih banyak dari pada berita positifnya (PSP-IPB, 1995); berita dari para pejabat dua kali lebih banyak dari berita yang bersumber langsung dari koperasi, padahal prestasi koperasi diberbagai daerah cukup banyak dan berarti. Citra koperasi tersebut pada gilirannya akan mempengaruhi hubungan koperasi dengan pelaku usaha lain, maupun perkembangan koperasi itu sendiri. Bahkan citra koperasi yang kurang ‘pas’ tersebut juga turut mempengaruhi pandangan mereka yang terlibat di koperasi, sehingga menggantungkan diri dan mencari peluang dalam hubungannya dengan kegiatan pemerintah justru dipandang sebagai hal yang wajar bahkan sebagai sesuatu yang ‘sudah seharusnya’ demikan. Memperbaiki dan meningkatkan citra koperasi secara umum merupakan salah satu tantangan yang harus segera mendapat perhatian.

8.       Penyaluran Aspirasi Koperasi
Para pengusaha umumnya memiliki asosiasi pengusaha untuk dapat menyalurkan dan menyampaikan aspirasi usahanya, bahkan juga sekaligus sebagai wahana bagi pendekatan (lobby) politik dan meningkatkan keunggulan posisinya dalam berbagai kebijakan pemerintah. Asosiasi tersebut juga dapat dipergunakan untuk melakukan negosiasi usaha, wahana pengembangan kemampuan, bahkan dalam rangka mengembangkan hubungan internasional. Dalam hal ini asosiasi atau lembaga yang dapat menjadi wahana bagi penyaluran aspirasi koperasi relatif terbatas. Hubungan keorganisasian vertikal (primer-sekunder : unit-pusat-gabungan-induk koperasi) tampaknya belum dapat menampung berbagai keluhan atau keinginan anggota koperasi atau koperasi itu sendiri. Kelembagaan yang diadakan pemerintah untuk melayani koperasi juga acap kali tidak tepat sebagai tempat untuk menyalurkan aspirasi, karena sebagian aspirasi tersebut justru berhubungan dengan kepentingan pemerintah itu sendiri. Demikian pula dengan kelembagaan gerakan koperasi yang sekian lama kurang terdengar kiprahnya. Padahal dilihat dari jumlah dan kekuatan (ekonomi) yang dimilikinya maka anggota koperasi dan koperasi kiranya perlu diperhatikan berbagai kepentingannya. Dengan cara yang dapat dilakukan diatas Koperasi Indonesia diharapkan dapat menunjang mutu ekonomi dan sebagai sarana pembangunan ekonomi Indonesia.
Sumber :

-  http://galeriukm.web.id/artikel-usaha/analisis-pengembangan-koperasi
-  http://acan.blogspot.com/2010/12/mengembangkan-koperasi-di-indonesia.html

Mengglobalkan Koperasi

            Ketika menghadapi persaingan global dalam pengembangan eksistensi koperasi ialah dengan kondisi krisis proses konsolidasi Gerakan Koperasi. Dalam rangka  ini pun peran gerakan koperasi harus terus dimantapkan un­tuk menghadapi dinamika perekonomian global. Sumber daya manusia yang kurang memadai dalam Apalagi di saat krisis . ekonomi rakyat yang dapat diperkuat dalam wadah koperasi memiliki daya tahan jauh lebih kuat menghadapi krisis .
Ada dua hal yang mempengaruhi kemampuan sebuah koperasi untuk bisa bertahan atau unggul dalam persaingan (terutama jangka panjang) di pasar, yakni: kemampuan menetapkan harga dan struktur pasar. Dua koperasi (atau perusahaan) akan mendapatkan kesempatan yang berbeda untuk survive karena masing-masing berbeda dalam kemampuan menetapkan harga dan struktur pasar yang dihadapi. Namun demikian, ada satu hal yang jelas yakni bahwa dalam bentuk pasar apapun juga, terkecuali monopoli (misalnya persaingan sempurna atau persaingan monopolistik), kemampuan koperasi maupun perusahaan non-koperasi untuk bisa unggul dalam persaingan dalam periode jangka panjang ditentukan oleh kualitas dan efisiensi. Koperasi di Indonesia akan menghadapi tantangan bahkan ancama serius dari globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan dunia.


Pola pembangunan koperasi pada saat sekarang tentunya berbeda dengan pola pembangunan koperasi sebelum terjadi globalisasi ekonomi. Pada masa lalu (PJP I) koperasi koperasi mempunyai 3 (tiga) peran penting dalam pembangunan ekonomi nasional, yaitu :
1.       Koperasi diharapkan mampu mengakomodasi dan menggerakkan potensi masyarakat golongan ekonomi lemah.
2.       Koperasi adalah lembaga ekonomi yang keberadaannya sangat diperlukan oleh sebagian besar bangsa Indonesia.
3.       Koperasi adalah lembaga ekonomi yang diharapkan dapat berperan utama sebagai agen pemerataan pembangunan ekonomi nasional.
 
Bagi Indonesia, jelaslah bahwa implikasi dari perdagangan bebas ini adalah pentingnya upaya untuk membuka ketertutupan usaha, peluang, dan kesempatan, terutama bagi usaha koperasi yang menjadi salah satu pola usaha ekonomi rakyat. Hal ini menjadi sangat penting karena produk yang dihasilkan dari Indonesia harus berkompetisi secara terbuka tidak hanya di pasar dalam negeri, melainkan juga di luar negeri/pasar internasional.
Kebijakan Pembangunan koperasi di indonesia telah menunjukan hasil-hasil yang cukup baik secara kualitatif maupun secara kuantitatif. Pada krisis ekonomi terbukti bahwa koperasi mampu bertahan, dalam menghadapi permasalahan tersebut maka disusunlah kebijakan pembangunan dalam upaya usaha rencana pembangunan secara nasional. Pembangunan koperasi dapat terus ditingkatkan sehingga dapat tumbuh menjadi perusahaan yang sehat dan kuat. Peranannya dalam berbagai aspek kehidupan ekonomi bangsa dapat lebih ditingkatkan. Kebijakan pemerintah dalam pembangunan koperasi sampai saat ini masih cukup relevan untuk dilaksanakan adalah :

1. Pembangunan koperasi sebagai wadah kegiatan ekonomi rakyat agar memiliki kemampuan menjadi badan usaha yang efisien dan menjadi gerakan ekonomi rakyat.

2. Koperasi didukung melalui pemberian kesempatan yang seluas-luasnya disegala sector kegiatan ekonomi, baik di dalam negeri maupun diluar negeridan memudahkan untuk memperoleh permodalan.

3. Kerjasama antar koperasi dan koperasi antara BUMN dan usaha swasta lainnya dikembangkan untuk mewujudkan kehidupan perekonomian berdasarkan demokrasi ekonomi yang dijiwai semangat dan asas kekeluargaan serta saling mendukung dan menguntungkan.
 Melihat perkembangan akhir-akhir ini jelas tidak tampak adanya reformasi di bidang ekonomi lebih-Iebih di sektor moneter, bahkan kecenderungan yang ada, adalah untuk membangun kembali usaha konglomerat yang hancur dengan cara mengkonsentrasi kemampuan keuangan dengan rekapitulasi bank-bank. Dalam menghadapi situasi seperti ini, alternatif terbaik bagi koperasi dan usaha kecil adalah menghimpun kekuatan sendiri, baik kekuatan ekonomi maupun kekuatan politis, atau baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat, untuk memperkuat posisi tawar (bargaining position) mereka.

Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah mereka harus membangun koperasi, baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan dalam satu kiprah yang simultan, Dengan berkoperasi mereka dapat menghimpun kekuatan kecil-kecil yang ada padanya, untuk digerakan dan diarahkan dalam rangka memperbaiki posisi ekonominya. Dengan menguatnya posisi ekonomi dari mereka, pada gilirannya posisi politisnya pun akan membaik sehingga posisi tawar mereka akan menguat, yang pada gilirannya eksistensinya dalam penentuan kebijaksanaan perekonomian nasional juga akan semakin membaik. 
  
Sumber  :

-      Drs. Subandi, M.M. (Ekonomi Koperasi Teori dan Praktik)