Jumat, 07 Oktober 2011

Kajian Pasal 33 UUD 1945

Pasal 33 ayat 1 : menurut saya jika perekonomian di indonesia itu disusun/di buat secara bersama dengan berpegang teguh kepada asas kekeluargaan ( secara musyawarah )

Pasal 33 ayat 2 : Menurut saya badan-badan yg sangat berperan untuk produksi di indonesia yg berperngaruh terhadap kehidupan masyarakat indonesia itu di miliki/ di kuasai oleh pemerintah .

Pasal 33 ayat 3 : Menurut saya kekayaan alam yg ada di Negara indonesia itu di kuasai oleh pemerintah . tetapi dipergunakan dengan sebaik-baiknya untuk kemakmuran rakyat indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar