Sabtu, 05 Maret 2011

TUGAS PEREKONOMIAN INDONESIA , PENGEMBANGAN EKONOMI DAERAH DAN OTONOMI DAERAH

Nama : Rindy Agustin
Kelas : 1EB17
NPM : 25210987



PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH DAN OTONOMI DAERAH

1.     Pembangunan Ekonomi Regional
Pertumbuhan regional dapat ditentukan dengan beberapa cara. Secara umum dalam menghitung pertumbuhan dengan:
1. pertumbuhan output
2. pertumbuhan output per pekerja dan,
3. pertumbuhan output perkapita.
Pertumbuhan output digunakan untuk mengetahui indikator kapasitas produksi. Pertumbuhan output per pekerja seringkali digunakan untuk mengetahui indikator dari perubahan tingkat kompetitifitas daerah, sedangkan pertumbuhan output perkapita digunakan sebagai indikator perubahan dari kesejahteraan.
Pertumbuhan kapital stok daerah didorong dengan adanya investasi baik dari daerah itu sendiri atau daerah lain. Pertumbuhan tenaga kerja juga didorong oleh adanya migrasi tenaga kerja dari daerah lain karena adanya perbedaan upah relatif terhadap daerah lain disamping akibat tumbuhnya angkatan kerja baru karena pertumbuhan populasi. Untuk pertumbuhan teknologi tentunyajuga dipengaruhi oleh masuknya sumberdaya dari daerah lain dan perkembangan pendidikan atau pengetahuan melalui R&D.


2.     Factor-faktor penyebab ketimpangan
Dalam struktur ekonomi yang sehat, beban inflasi hampir merata menimpa seluruh penduduk, meskipun secara teoritis penanggung terberat inflasi adalah mereka yang berpendapatan tetap dan kaum penganggur (yang tidak memiliki pendapatan).
Namun, akibat karakter inflasi di Indonesia seperti yang dideskripsikan di atas sangat mungkin inflasi sekaligus menjadi sumber penyebab ketimpangan pendapatan yang lebih besar. Singkatnya, sumber penyumbang inflasi terbesar adalah komoditas pangan dan bahan makanan, padahal, sekitar 70-80% pendapatan orang miskin digunakan untuk mengonsumsi pangan. Jadi, pendapatan mereka benar-benar tergerus oleh karakter inflasi yang tidak ramah ini.
Berikutnya, penikmat inflasi adalah kaum saudagar pangan (produsen kakap, distributor, importir, dan lain-lain) yang memetik laba dari kenaikan harga komoditas tersebut. Petani (gurem) tidak menerima keuntungan karena nasib mereka yang telah diatur oleh pelaku di hilir itu.
Oleh karena itu, jika tidak ditangani dengan saksama, inflasi kali ini juga akan memperburuk tingkat kemerataan pendapatan, yang dalam beberapa tahun terakhir ini memang telah kian menganga.
Namun, yang mengherankan, dalam situasi seperti ini pemerintah (Departemen Pertanian) akan memilih kebijakan ekspor beras karena sekarang sedang panen raya (kelebihan produksi) dan insentif harga internasional yang sedang bagus (tinggi). Kebijakan ini, sekali lagi, sulit dinalar karena kelebihan produksi ini sifatnya hanya tentatif.


3.      Pembangunan Indonesia bagian timur
Pembangunan di Indonesia Bagian Timur lebih tertinggal dibandingkan daerah Indonesia bagian lain. Mungkin penyebabnya tanah yang lebih tidak subur dan masalah transportasi. Aku lihat sih daerah yang agak tandus, jalannya lebih cepat rusak, entah karena keadaan tanahnya atau karena suhu udaranya yang lebih panas. Sehingga perjalanan memerlukan waktu tempuh yang lebih lama dan medan yang berat. Aku sering main daerah dekat waduk/bendungan. Daerah yang sulit dijangkau karena jalannya rusak atau jauh, lebih mudah terjangkau dengan adanya transportasi air.
Keuntungannya:
§  Proyek yang menarik dan mudah dijual karena akan mendapatkan hasil langsung berupa pohon/hasil hutan sepanjang yang akan dibuat jalan. Akan mendapatkan bahan galian yang bisa berupa bahan tambang yang bernilai tinggi (bisanya daerah tandus kaya akan bahan tambang bernilai tinggi dan batuan mulia/permata)dan atau bahan mineral.
§  Peluang bisnis transportasi manusia dan barang (kalau tidak salah transportasi via air termasuk transportasi yang paling murah untuk angkutan barang).
§  Bendungan bisa juga dibuat pembangkit listrik tenaga air.
§  Bisa menjadi Objek wisata
§  Di bendungan bisa dibuat budi daya ikan jaring terapung, sedangkan di jalan air bisa di buat budi daya ikan di keramba.
§  Untuk saluran irigasi.
§  Meningkatkan kesuburan tanah(biasanya daerah dekat aliran air, tanahnya menjadi lebih subur).
§  Bisa juga dirancang untuk mengatasi banjir.
§  Bisa juga dirancang untuk mengatasi kebakaran hutan (minimal melokalisasi kebakaran hutan yang terpotong jalan air).
§  Transportasi manusia dan barang lebih mudah, murah dan lancar otomatis meningkatkan aktivitas ekonomi di daerah itu dan antar pulau.
§  Akan berkembang aktivitas-aktivitas ekonomi penunjang lainnya yang meningkatkan penghasilan dan menyerap lapangan pekerjaan.
§  Mempermudah aparat keamanan untuk menjaga daerah-daerah yang sulit dijangkau lewat darat.

Hal-hal yang harus diperhatikan:
§  Masalah pengawasan dan keamanan lalu lintas jalan air
§  Debit banjir bila air meluap
§  Pemeliharaan jalan air
§  Masalah keselamatan pengguna jalan air.


4.     Teori dan anlisis pembangunan ekonomi daerah

      Pembangunan Ekonomi daerah adalah suatu proses dimana pemerintah daerah           dan masyarakatnya mengelola sumber daya – sumber daya yang ada dan membentuk     suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sector swasta untuk             menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan     ekonomi atau pertumbuhan ekonomi dalam wilayah tersebut (Arsyad, 1999 : 298).
Oleh karena itu, bila prioritas pembangunan daerah kurang sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh masing – masing daerah, maka sumber daya yang ada kurang dapat dimanfaatkan secara maksimal. Keadaan tersebut mengakibatkan relatif lambatnya proses pertumbuhan ekonomi daerah bersangkutan. Hal ini menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi dikatakan berjalan jika ditandai dengan adanya pertumbuhan ekonomi.
Pertumbuhan Ekonomi Daerah Kuznets (1999) mendefinisikan pertumbuhan ekonomi sebagai kenaikan jangka panjang dalam kemampuan suatu negara untuk menyediakan semakin banyak jenis barang – barang ekonomi kepada penduduknya, kemampuan ini tumbuh sesuai dengan kemajuan tekhnologi, penyesuaian kelembagaan dan ideologis yang diperlukannya.
      Dengan berdasarkan pada kenyataan bahwa pada suatu daerah terbagi kedalam wilayah – wilayah dan sub – sub wilayah, maka pertumbuhan daerah akan ditentukan oleh faktor – faktor utama yang antara lain :
a. Sumber daya alam yang tersedia
b. Tersedianya modal bagi pengelolaan sumber daya alam
c. Adanya prasarana dan sarana (infrastruktur) yang menunjang, seperti transportasi,

   
komunikasi dan lain – lain.
d. Tersedianya tekhnologi yang tepat untuk pengelolaan sumber daya alam.
e. Tersedianya kualitas sumber daya manusia untuk pengelolaan tekhnologi.
Menurut Anwar (1996 : 17) teori yang menjelaskan tentang pertumbuhan suatu daerah dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu :
a. Inward – Looking Theories
    Teori ini menganggap bahwa pertumbuhan ekonomi yang terjadi pada suatu daerah  
   
diakibatkan oleh factor – factor ekonomi yang ada di daerah itu sendiri.
b. Output Oriented Theories
     Teori ini menganggap bahwa adanya mekanisme yang mendasari fenomena  
    
pertumbuhan daerah dari satu daerah kedaerah lainnya.


5.     Otonomi daerah
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Setelah era reformasi bergulir pada 1998 dan disusul dengan Otonomi daerah 1999 untuk menggantikan desentralisasi, hampir semua geliat pembangunan di Indonesia kini beralih ke daerah. Pusat hanya mengarahkan dan fasilitator saja namun pelaksanaan kebijakan sejatinya bertumpu pada daerah. Sejak digulirkannya Otonomi Daerah kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan Pemilu kepala daerah, semua kebijakan yang mengarah pada pemanfaatan sumber daya yang ada di bebankan kepada otoritas daerah terutama untuk memperoleh Pendapatan Asli Daerah -PAD dan kemudian sebagian disetor ke Pemerintah Pusat.
Untuk memperoleh dan menggenjot PAD, akhirnya daerah membuat dan menerbitkan Undang Undang daerah atau peraturan daerah - Perda yang bertujuan untuk mengatur PAD dengan memberdayakan semua potensi yang ada.
Namun alih - alih menambah atau meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui PERDA berdasarkan Otonomi Daerah, Pemerintah Pusat melihat  yang terjadi adalah timbulnya masalah dari penerbitan PERDA itu sendiri. Karena penerbitannya tidak sesuai dengan Undang Undang yang telah ditetapkan oleh Pemerintah yang disahkan oleh DPR.
Sebenarnya yang dibutuhkan oleh daerah bukan bersandarkan hanya pada  Otonomi  Daerah beserta PERDAnya   tapi dibutuhkan adalah kecerdikan, kreatifitas dan kecermatan dari Kepala daerah dan para pimpinan lainnya dalam menggali dan mengatur setiap potensi sosial ekonomi serta sumber daya yang ada dalam memenuhi Pendapatan Asli Daerah.
Memang efek yang terjadi dari otonomi daerah adalah jika suatu daerah tidak mempunyai sumber daya alam yang mencukupi daerah tersebut akan lebih tertinggal dibanding bersumber daya alam yang melimpah.
Namun patut dicatat tanpa kecerdikan, kreatifitas dan kecermatan serta tanpa merujuk pada Konstitusi, sumber daya yang melimpah pun pastinya tidak akan dapat digali dengan maksimal . Sehingga yang terjadi adalah timbulnya Peraturan daerah - PERDA yang tumpang tindih dengan Undang Undang yang pastinya dari sisi kedudukan hukum lebih tinggi.
Melihat banyaknya PERDA yang  bermasalah tidak heran Pemerintah Pusat saat ini sedang mengevaluasi, mengkaji bahkan akan membatalkan banyak PERDA yang ada. Semua itu, bermuara dari adanya keluhan dari investor dalam dan luar negeri ketika akan berusaha serta menanamkan modalnya di daerah bahkan penduduk setempat.
Terkait dengan  rencana pembatalan PERDA  beberapa pengamat menyarankan pada pemerintah hendaknya birokrasi di Pusat diperbaiki dan dipermudah agar setiap usulan alokasi dana setiap daerah dapat diberikan sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan  daerah pengusul serta alokasi yang tepat pada waktunya.
Kalau kita cermati kesalahan yang terjadi adalah bermuara dari Euphoria makna dari Kebebasan dalam bingkai Reformasi. Namun jika merujuk pada pembukaan Undang Undang  Dasar 45, Otonomi Daerah di Indonesia seharusnya dapat berjalan dengan baik.
Karena pastinya setiap daerah tidak lagi berlomba lomba menambah Pendapatan Asli Daerah melalui PERDA dengan melupakan dan mengabaikan  kesejahteraan keadilan  masyarakat yang kerap kali tidak sesuai dengan makna dan tujuan dari Preambule Konstitusi Bangsa dan Negara Indonesia serta UU.
Karena itu Jika semua pemangku kepentingan di negeri ini dalam mengambil keputusan  selalu merujuk pada hal tersebut. niscaya Indonesia akan sejahtera, makmur, adil dan mampu bertahan di setiap krisis.


Sumber :

           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar