Sejarah NII
Assalamu'alaikum. Wr. Wb.Maraknya kasus pencucian otak saat ini dikait-kaitang dengan NII (Negara Islam Indonesia), apa memang benar seperti itu adanya?....
Apa sih sebenarnya NII itu?.....
Apa tujuannya?....
sebelum anda berkomentar tentang NII lebih jauh baik yang Pro-NII atau yang Kontra NII, mari kita belajar lebih banyak tentang secajah dan perkembangan NII itu sendiri.
jika anda sudah belajar mengenai sejarah NII, ada boleh berkomentar, karena dalam UUD '45 hak anda berkomentar dilindungi olehnya.
Negara Islam Indonesia (disingkat NII; juga dikenal dengan nama Darul Islam atau DI) yang artinya adalah "Rumah Islam" adalah gerakan politik yang diproklamasikan pada 7 Agustus 1949 (ditulis sebagai 12 Syawal 1368 dalam kalender Hijriyah) oleh Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo di Desa Cisampah, Kecamatan Ciawiligar, Kawedanan Cisayong, Tasikmalaya, Jawa Barat.
Gerakan ini bertujuan menjadikan Republik Indonesia yang saat itu baru saja diproklamasikan kemerdekaannya dan ada di masa perang dengan tentara Kerajaan Belanda sebagai negara teokrasi dengan agama Islam sebagai dasar negara. Dalam proklamasinya bahwa "Hukum yang berlaku dalam Negara Islam Indonesia adalah Hukum Islam", lebih jelas lagi dalam undang-undangnya dinyatakan bahwa "Negara berdasarkan Islam" dan "Hukum yang tertinggi adalah Al Quran dan Hadits". Proklamasi Negara Islam Indonesia dengan tegas menyatakan kewajiban negara untuk membuat undang-undang yang berlandaskan syari'at Islam, dan penolakan yang keras terhadap ideologi selain Alqur'an dan Hadits Shahih, yang mereka sebut dengan "hukum kafir", sesuai dalam Qur'aan Surah 5. Al-Maidah, ayat 50.[rujukan?]
Dalam perkembangannya, DI menyebar hingga di beberapa wilayah, terutama Jawa Barat (berikut dengan daerah yang berbatasan di Jawa Tengah), Sulawesi Selatan dan Aceh.[1] [2] Setelah Kartosoewirjo ditangkap TNI dan dieksekusi pada 1962, gerakan ini menjadi terpecah, namun tetap eksis secara diam-diam meskipun dianggap sebagai organisasi ilegal oleh pemerintah Indonesia.[3]
Pertama, mengembalikan daerah-daerah yang dulu secara de facto menjadi wilayah NII. Daerah-daerah itu antara lain Aceh, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat.
Kedua, mengembalikan kekuatan tempur Angkatan Perang Negara Islam Indonesia (APNII), baik dari segi jumlah, peralatan, maupun kualitas personelnya.
Ketiga, menghilangkan propaganda negatif yang membuat citra NII rusak di mata ummat Islam.
Menurut Al Chaedar, diakui atau tidak, NII pernah memiliki wilayah teritori selama 13 tahun sejak diproklamasikan, sebelum akhirnya mereka dikalahkan oleh TNI. Wilayah-wilayah itu bergabung secara sengaja kepada NII, seperti Aceh, Kalimantan, Sulsel dan Jawa Barat.
"Hari ini, imam kedua NII Abdul Fatah Wirananggapati tetap berusaha mengembalikan wilayah-wilayah itu," tulis Al Chaedar.
Akan halnya propaganda negatif, NII sadar betul kalah dengan pemerintah Indonesia waktu itu yang dengan operasi intelejennya berhasil, antara lain, membuat struktur palsu KW IX yang bergerak untuk merusakan nama NII.
http://gunadarma.ac.id/
Nama: Rindy Agustin
Kelas : 1EB17
NPM : 25210987
Tidak ada komentar:
Posting Komentar