Nama : Rindy Agustin
NPM : 25210987
KELAS : 2EB21
#ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Tulisan Minggu ke - 4 : HAK PATEN
HELSINKI – Dua vendor handset besar tengah berseteru. Nokia menuntut Apple atas tuduhan pelanggaran hak paten.
Nokia mengklaim ponsel cerdas populer besutan Apple, iPhone, telah melanggar 10 hak paten yang membuat perangkat wireless kompatibel dengan sejumlah standar teknis termasuk GSM.
GSM merupakan standar wireless global yang digunakan AT&T yang
menjadi operator pemegang hak eksklusif penjualan iPhone di AS dan
lusinan operator lain di seluruh dunia.
Perdebatan mengenai hak paten
ini meliputi permasalahan data wireless, speed coding, keamanan dan
enkripsi. Dalam gugatan yang didaftarkan Kamis (22/10/2009) kemarin ke
pengadilan Delaware, AS, Nokia
menyebutkan bahwa Apple menggunakan teknologi tersebut tanpa membayar
biaya lisensi yang sesuai. Sementara itu, lebih dari 40 vendor handset
lainnya setuju untuk membayar lisensi.
“Dengan penolakan terhadap appropriate terms dari properti intelektual Nokia, Apple berupaya mendapatkan akses bebas di belakang inovasi Nokia,” kata Vice President Nokia Ilkka Rahnasto seperti dikutip dari USA Today, Jumat (23/10/2009).
Dalam gugatannya, Nokia menyebutkan pihaknya mengeluarkan lebih dari USD60 miliar untuk mengembangkan teknologi mereka.
Sementara itu, juru bicara Apple Steve Dowling menolak untuk memberikan komentar etrkait hal ini. Pengacara hak paten Charles Hosch dari Strasburger & Price menyebutkan kemungkinan besar gugatan yang diajukan Nokia bukan sekedar persoalan uang. Menurutnya, dalam salah satu poin gugatannya Nokia berupaya mencari ‘timbal balik’ dengan Apple.
Hal itu penting karena di dunia wireless perusahaan secara reguler menggunakan hak paten dari sebuah teknologi. Nokia
sebagai pelopor wireless memiliki ratusan paten wireless patents.
Sementara Apple, meski dikatakan pemain baru dalam dunia wireless namun
memiliki banyak teknologi berbayar yang membuatnya bisa sejajar dengan
pemain lama. (rah)
Source: Okezone – Techno
Komentar
Dari kasus ini mempermasalahkan tentang hak paten atas produk nokia
terhadap apple berupa Perdebatan mengenai permasalahan data wireless,
speed coding, keamanan dan enkrips.Hak Paten merupakan Hak khusus yang
diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang
teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya.
Semoga dari kasus diatas kita dapat menjadikan sebuah pelajaran bagi
kita agar lebih menghargai atas hasil penemuan orang lain. Paten hanya
diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan
(baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a. proses;
b. hasil produksi;
c. penyempurnaan dan pengembangan proses;
d. penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi;
Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi,
ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya.
Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu
pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri Secara umum, ada tiga
kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan
barang yang diproduksi dan digunakan. Semoga setiap hasil penemuan
karya sendiri dapat di Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Sumber :
http://bloguli.wordpress.com/2011/03/01/contoh-kasus-hak-paten/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar