KASUS
BANK CENTURY
TUGAS
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Makalah ini disusun oleh :
Nama :
Rindy Agustin
Npm : 25210987
Kelas : 4EB21
Mata Kuliah : Etika
Profesi
Dosen : Evan Indrajaya
Dosen : Evan Indrajaya
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2013
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Bergulirnya
kasus Bank Century berawal dari berhembusnya kabar dana suntikan Negara yang
mencapai jumlah fantastis, yaitu 6,7 triliun rupiah. Kabar dana bail out Bank
Century yang mencapai angka triliunan itu tentu membuat kuping rakyat memanas.
Kasus Bank Century dimulai dengan jatuhnya bank ini akibat penyalahgunaan dana
nasabah yang digerakkan oleh pemilik Bank Century beserta keluarganya.
Mencuatnya kasus Bank Century menjadi sangat menarik ketika mengetahui kelanjutan
jatuhnya bank ini. Tidak salah lagi, respons pemerintah begitu luar biasa
hingga bersedia melakukan bail out melalui pengucuran dana triliunan rupiah.
Menurut Sri
Mulyani, Menteri Keuangan kala itu, bail out dana Century dilakukan guna
menghindari jatuhnya dunia perbankan di Indonesia akibat hilangnya
kepercayaan nasabah serta investor kepada beberapa bank di Indonesia. Yang
membuat upaya bail out tersebut bermasalah tiada lain status Bank Century kala
itu tidak memiliki likuiditas memadai. Kronologi Kasus Bank Century Seperti
halnya kasus-kasus lain, penegak hukum Indonesia memang identik dengan
langkah penyelesaian yang lamban. Tidak terkecuali, penanganan kasus Bank
Century. Bahkan, hingga awal 2012, kasus Bank Century belum mampu diselesaikan.
Hal itulah yang membuat kasus Bank Century selalu menjadi pembicaraan hangat
dibeberapa media massa,
media elektronik maupun media cetak. Bagaimanapun, kasus Bank Century lagi-lagi
telah “berhasil” menjatuhkan citra beberapa lembaga hukum di Indonesia seperti KPK, POLRI, serta
DPR. Dalam makalah ini penulis akan menjabarkan profil serta kronologi dari
kasus Bank Century.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Profil Bank Century
Bank Century (sebelumnya dikenal dengan Bank CIC) didirikan pada Mei 1989. Pada 6 Desember
2004 Bank CIC
International, Bank Pikko dan Bank Danpac menggabungkan diri ke
Bank CIC. Pada 28 Desember 2004, Bank CIC berganti nama menjadi Bank Century.
Sejak 21 November 2008 diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan berubah
nama menjadi PT Bank Mutiara Tbk.
Pemilikan saham :
·
First Gulf Asia Holdings Limited (Chinkara Capital Limited)
·
PT Century Mega Investindo
·
PT Antaboga Delta Securitas
·
PT Century Super Investindo
·
Lainnya (kurang dari 5%)
Hasil merger
tiga bank yaitu Bank Pikko, Bank Danpac, dan Bank CIC menjadi Bank Century yang
sebelum merger ketiga bank tersebut didahului dengan adanya akuisisi Chinkara
Capital Ltd yang berdomisili hukum di Kepulauan
Bahama dengan pemegang saham mayoritas adalah Rafat Ali Rizvi.
2.2 Kronologi Kasus Bank
Century
Kasus Bank
Century hingga kini masih menjadi pemberitaan hangat disejumlah media massa, baik media massa
yang berorientasi elektronik dan cetak. Kasus Bank Century juga telah menyeret
berbagai institusi hukum di Indonesia,
seperti halnya KPK, POLRI, dan DPR.
Berikut ini
adalah kronologi awal persoalan yang dihadapi oleh Bank Century hingga Bank ini
dinyatakan harus diselamatkan oleh Pemerintah:
1989
Robert Tantular
mendirikan Bank Century Intervest Corporation (Bank CIC). Hal ini sejalan
dengan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Paket Oktober tahun 1988 yang
memperbolehkan sebuah bank berdiri dengan modal awal Rp 10 miliar.
1990
Bank CIC mulai beroperasi sebagai
Bank Umum.
1993
Bank CIC berubah menjadi Bank
Devisa.
1997
Tanggal 25 Juni Bank CIC resmi
melakukan Penawaran Umum (IPO) dan mengubah posisi menjadi bank publik. Saham
Bank CIC diperdagangkan di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya.
2003
Bank CIC diketahui didera masalah yang diindikasikan dengan
adanya surat-surat berharga valutas asing sekitar Rp2 triliun, yang tidak
memiliki peringkat, berjangka panjang, berbunga rendah, dan sulit di jual. BI
menyarankan merger untuk mengatasi ketidak beresan bank ini.
2004
2004
Bank CIC merger bersama Bank
Danpac dan bank Pikko yang kemudian berganti nama menjadi Bank Century.
Surat-surat berharga valas terus bercokol di neraca bank hasil merger ini. BI
menginstruksikan untuk dijual, tapi tidak dilakukan pemegang saham. Pemegang
saham membuat perjanjian untuk menjadi surat-surat berharga ini dengan deposito
di Bank Dresdner, Swiss, yang belakangan ternyata sulit ditagih.
2005
BI mendeteksi surat-surat
berharga valas di Bank Century sebesar US$ 210 juta.
2008
- 30 Oktober dan 3 November 2008
Sebanyak US$ 56 juta
surat-surat berharga valas jatuh tempo dan gagal bayar. Bank Century kesulitan
likuiditas. Posisi CAR Bank Century per 31 Oktober minus 3,53%.
- 13 November 2008
Bank Century gagal
kliring karena gagal menyediakan dana (prefund).
- 17 November 2008
Antaboga Delta
Sekuritas yang dimilik Robert Tantular
mulai default membayar kewajiban atas produk discreationary fund yang dijual
Bank Century sejak akhir 2007.
- 20 November 2008
BI Mengirim surat kepada Menteri
Keuangan yang menentapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak
sistemik dan mengusulkan langkah penyelamatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS). Di hari yang sama, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang
beranggotakan BI, Menteri Keuangan, dan LPS, melakukan rapat.
- 21 November 2008
Bank Century diambil
alih LPS berdasarkan keputusan KKSK dengan surat Nomor 04.KKSK.03/2008. Robert Tantular, salah satu pemegang
saham Bank Century, bersama tujuh pengurus lainnya dicekal. Pemilik lain, Rafat
Ali Rizvi dan Hesham Al-Warraq menghilang.
- 23 November 2008
LPS memutuskan
memberikan dana talangan senilai
Rp2,78 triliun untuk mendongkrak CAR menjadi 10%.
- 5 Desember 2008
LPS menyuntikkan dana
Rp 2,2 triliun agar Bank Century memenuhi tingkat kesehatan bank.
- 9 Desember 2008
Bank Century mulai
menghadapi tuntutan ribuan investor Antaboga atas penggelapan dana investasi
senilai Rp1,38 triliun yang mengalir ke Robert
Tantular.
- 31 Desember 2008
Bank Century mencatat kerugian
Rp7,8 triliun pada 2008. Aset-nya tergerus menjadi Rp5,58 triliun dari Rp14,26
triliun pada 2007.
2009
- 3 Februari 2009
LPS menyuntikkan dana
Rp1,5 triliun.
- 11 Mei 2009
Bank Century keluar
dari pengawasan khusus Bank Indonesia.
- 3 Juli 2009
Parlemen mulai
menggugat karena biaya penyelamatan Bank Century terlalu besar. 21 Juli 2009 LPS
menyuntikkan dana Rp630 miliar untuk Bank Century.
- 18 Agustus 2009
Robert Tantular
dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider lima bulan kurungan di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat. Sebelumnya pada 15 Agustus, manajemen Bank Century menggugatnya
sebesar Rp2,2 triliun.
- 3 September 2009
Kepala Kepolisian
Republik Indonesia
menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat agar terus mengejar aset Robert Tantular sebesar US$19,25 juta,
serta Hesham Al-Warraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar US$1,64 miliar.
- 10 September 2009
Robert Tantular divonis 4 tahun
penjara dan dengan Rp50 miliar. Vonis yang diterima Robert Tantular ini
terbilang lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan, yaitu 8 tahun hukuman
penjara serta denda uang sebesar 50 miliar rupiah.
2.3 Fakta-fakta Dalam Kasus Bank Century
Dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap
kasus Bank Century yang disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta,
pada hari Senin tanggal 23 November 2009 dijelaskan mengenai
empat tahap pengucuran dana sebagai berikut:
· Tahap Pertama
Dalam pengucuran dana tahap pertama mencapai
jumlah Rp 2,776 triliun berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Lembaga Penjamin Simpanan Nomor KEP
18/DK/XI/2008 tanggal 23 November 2008, tentang penetapan
biaya penanganan PT Bank Century Tbk
dan penyetoran pendahuluan penyaluran
modal sementara (PMS) Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank Century sedangkan
tujuan Penyertaan Modal Sementara (PMS) ini untuk memenuhi rasio kecukupan
modal (CAR) sebesar 10 persen.
·
Tahap Kedua
Dalam pengucuran
dana tahap kedua sebesar Rp 2,201 triliun yang dicairkan berdasarkan Keputusan
Dewan Komisioner (KDK) Lembaga Penjamin Simpanan Nomor KEP.021/DK/XII/2008
tanggal 5 Desember
2008 tentang Penetapan
Tambahan Biaya Penanganan PT Bank Century dengan tujuan penyaluran modal
sementara (PMS) ini untuk memenuhi kebutuhan likuiditas dari tanggal 9 Desember
2008 sampai dengan 31 Desember
2008.
·
Tahap Ketiga
Dalam pengucuran dana tahap ketiga sebesar Rp
1,155 triliun yang dikucurkan dengan dasar penetapan Keputusan Dewan Komisioner
(KDK) Lembaga Penjamin Simpanan Nomor KEP 001/DK/II/2009 tanggal 3 Februari
2009 tentang Penetapan Tambahan Kedua Biaya Penanganan PT Bank Century.
·
Tahap Keempat
Dalam pengucuran dana tahap keempat sebesar Rp
630,221 miliar yang dikucurkan dengan dasar penetapan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Lembaga Penjamin Simpanan Nomor
KEP 019/DK/VII/2009 tanggal 21 Juli 2009 tentang Penetapan PT Bank Century Tbk
agar CAR bank mencapai delapan persen yang dibayar secara tunai sebanyak satu
kali yaitu pada tanggal 24 Juli 2009.
Selain itu, BPK
mengelompokkan temuan pemeriksaan menjadi lima
yaitu:
(1) Proses
merger dan pengawasan Bank Century oleh BI
(2) Pemberian
FPJP (Fasilitas Pinjaman Jangka Panjang)
(3) Penetapan
Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan penanganannya
oleh LPS
(4) Penggunaan
dana FPJP dan PMS
(5)
Praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran-pelanggaran ketentuan oleh
pengurus
bank, pemegang saham, dan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Bank Century
yang merugikan Bank Century.
bank, pemegang saham, dan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Bank Century
yang merugikan Bank Century.
2.4 Analisa keputusan terhadap kasus bank century
Setelah kurang
lebih empat bulan bekerja, pandangan akhir Pansus Bank Century dan menghasilkan
opsi rekomendasi yang menyatakan kebijakan pemerintah melibatkan pejabat negara
harus bertanggung jawab atas bailout Bank Century, dan opsi lain yang
menyatakan kebijakan bailout Century sudah benar untuk mencegah dampak negatif
dan sistemik dari skandal tersebut. Pembentukan
Pansus Bank Century sebelumnya telah disetujui 9 fraksi di DPR, dan diharapkan
menghasilkan suatu rekomendasi yang bersifat terang benderang agar masyarakat,
terutama para nasabah Bank Century merasa puas dan dananya dapat dikembalikan.
dan opsi lain yang menyatakan kebijakan bailout Century sudah benar untuk
mencegah dampak negatif dan sistemik dari skandal tersebut.
Dalam rapat
paripurna DPRRI yang diwarnai kericuhan, mayoritas anggota yang hadir akhirnya
memilih opsi C yang ditawarkan oleh Pansus dalam kesimpulan yang dibacakan
dihadapan rapat paripurna.
Berikut ini adalah isi dari opsi
C yang menjadi pilihan mayoritas anggota DPRRI :
- Pengucuran dana Bank Century melalui FPJP oleh BI dan PMS oleh LPS adalah keuangan negara.
- Patut diduga telah terjadi berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan oleh otoritas moneter dan fiskal, mulai dari (a) operasional Bank CIC (b) proses akuisisi Bank Danpac dan Bank Pikko oleh Chinkara Capital, merger Bank CIC, Bank Danpac, dan Bank Pikko menjadi Bank Century, operasional Bank Century (c) pemberian FPJP, dan (d) PMS sampai kepada (e) mengucurnya aliran dana.
- Diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pihak otoritas moneter dan fiskal dengan mengikutsertakan pemegang saham pengendali, pengurus, dan manajemen Bank CIC, dan Bank Century, debitur dan nasabah terkait, sehingga terindikasi merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.
- Terkait dengan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, panitia angket mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab. Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi PKS, dan Fraksi Partai Hanura dalam pandangannya menyebutkan nama-nama, Fraksi PPP menyebutkan unit kerja dalam institusi, dan Fraksi Partai Gerindra menyebutkan pejabat yang bertanggung jawab. Nama-nama tersebut tercantum dalam matriks.
- Kasus BC merupakan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat otoritas moneter dan fiskal, yang dengan modus operandi penyimpangan dalam proses dan pelaksanaan pemberian FPJP dan PMS yang dapat dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi.
2.5 Proses penyelesaian kasus century dari sisi
yudikatif
KPK merupakan
salah satu pilar yang terpenting dalam kemajuan ekonomi dan demokrasi di Negara
Kesatuan Republik Indonesia
ini. Oleh karena itu peran KPK harus didukung penuh oleh pemerintah, parlemen,
dan berbagai lembaga yudikatif serta lembaga-lembaga negara lainnya. Komisi
Pemberantasan Korupsi harus terus menerus didukung dari tingkat daerah sampai
tingkat pusat. Walaupun demikian dapat kita lihat bahwa peran Kepolisian Negara
Republik Indonesia
juga sangatlah penting sekali. Polri telah menjadi suatu landasan yang vital
dan kuat dalam membangun negara yang aman, makmur dan berdaulat. Kejaksaan
Agung (Kejagung) Republik Indonesia
juga adalah sebuah institusi negara yang jelas perannya sangat vital sekali
dalam mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)Yang aman, tertib,
adil dan sejahtera.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah baru dalam upaya
penanganan kasus Bank Century. Dalam waktu dekat, KPK akan segera berkoordinasi
dengan pihak Polri. Tim penyelidik KPK akan menggelar pertemuan dengan tim
penyidik Polri. Dalam waktu dekat
penyelidik KPK akan mengundang penyidik Polri untuk membicarakan kemajuan
proses penanganan kasus Century, rencana tersebut tercetus setelah dua pimpinan
KPK, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar dan Mochammad Jasin
menggelar pertemuan dengan petinggi Polri, terkait persoalan penarikan empat
penyidik Polri. Upaya koordinasi itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan
pimpinan KPK dengan petinggi Polri,
Dalam pertemuan tersebut, penyelidik KPK dan penyidik Polri akan saling
bertukar data dan informasi, untuk melengkapi penanganan perkara masing-masing
pihak. Di samping itu, KPK juga akan meminta gelar perkara penanganan kasus
Bank Century yang sudah dilakukan pihak Polri. Ini masih dalam lingkup
supervisi dan koordinasi KPK dengan penegak hukum lain.
KPK dan Polri memiliki tugas masing-masing. Berdasarkan hasil
penyelidikan KPK, ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana
perbankan. Untuk itu, lembaga antikorupsi itu menangani dugaan tindak pidana
korupsi, sedangkan pihak Polri akan mengambil alih dugaan tindak pidana
perbankan dan tindak pidana pencucian uang (money laundering). Selain upaya
koordinasi dengan pihak Polri, KPK juga membahas pertemuan antara lembaga superbodi
itu dengan Polri dan juga Kejaksaan. Tujuannya, mengkaji ulang kesepakatan
antara tiga lembaga tersebut, terkait masalah penanganan kasus dan kebutuhan
SDM di KPK. Karena itu, dalam waktu dekat KPK akan menandatangani naskah saling
kesepahaman antara ketiga pihak tersebut. Segala sesuatu mengenai penegakan
hukum kedepan menjadi poin-poin dalam MoU, MoU tersebeut dapat bermuara pada
revisi kebutuhan SDM di KPK.
KPK akan serius dalam menangani kasus Bank Century. Penanganan kasus ini masih dalam penyelidikan.
Untuk meningkatkan penanganan ke tahap penyidikan KPK sangat hati-hati dan
terikat dengan UU Tipikor yang mensyaratkan memiliki dua alat bukti. Sesuai UU
Tipikor 30/2002 KPK harus memiliki 2 alat bukti yang cukup untuk naik ke
penyidikan. KPK pun tidak mau gegabah dan berusaha hati-hati dalam menangani
kasus ini. Meski sudah berulang kali melangsungkan gelar perkara, KPK masih
belum mampu menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status kasus
menjadi penyidikan. Hingga saat ini, KPK masih mendalami sejumlah data dan
informasi yang didapat terkait kasus Bank Century, termasuk data dan keterangan
yang diperoleh dari hasil pemeriksaan Wapres Boediono dan Menkeu Sri Mulyani.
2.6 Penyelesaian kasus bank century dari
sudut pandang penulis
Penyelesaian kasus bank century tidak semudah membalikan telapak tangan
namun penaganannya harus sesuai dengan prosedur hokum yang berlaku,
penyelesaian kasus bank century menurut penulis yaitu Kita jangan lupa, bahwa
ada dua aspek persoalan terkait Bank Century. Pertama, dugaan kejahatan
perbankan (oleh pemilik lama Bank Century), dan itu sudah dan sedang ditangani,
jadi jangan dipersoalkan lagi. Kedua, ini sebenarnya yang jadi ramai,
adanya dugaan aliran dana talangan (bail out) dari Bank Century ke parpol dan/atau
orang parpol. KPK harus mulai dari sini, yaitu melihat dan membuktikan
bahwa memang ada yang tidak benar dalam aliran dana talangan Bank Century
seperti yang dituduhkan dulu. Kalau tidak ada, selesai, dalam arti hanya
ada aspek kejahatan perbankan, dan itu bukan kewenangan KPK. Kalau benar
bahwa ada aliran dana yang tidak benar, baru KPK menyelidiki, apakah ada
indikasi hal itu terjadi, artinya disengaja oleh para pengambil keputusan bail
out Bank Century. Kalau indikasi itu ada, seret para pengambil keputusan
itu dan pihak terkait lainnya ke pengadilan tipikor. Kalau tidak ada
indikasi, maka hentikan proses hukumnya.
Isu seputar skandal Bank
Century yang disinyalir bahwa penggelontoran dana trilunan rupiah dari
pemerintah untuk menyelamatkan bank itu demi deposan besar. bahwa salah satu
tindakan yang harus segera dilakukan pemerintah untuk tidak membiarkan oknum
tertentu membawa lari uang nasabah bank kita ke luar negeri adalah dengan
meninjau kembali rezim devisa bebas yang berlalku di negeri ini.dengan
berlakunya rezim devisa bebas ini maka kecendrungan besar orang asing maupun
orang Indonesia sendiri untuk melarikan uang-uang nasabah bank ke luar negeri.
Jadi pemerintah harus segera mencabut rezim devisa bebas.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Setelah Bank
Century ditetapkan sebagai bank gagal, dan penanganannya dilakukan oleh LPS,
maka kerugian itu harus ditutup melalui penyertaan modal sementara oleh LPS
yang merupakan bagian dari keuangan negara. Permasalah-permasalahan yang timbul
adalah permasalahan surat-surat berharga dan transaksi-transaksi pada Bank
Century yang mengakibatkan kerugian Bank Century. Kemudian praktek-praktek
perbankan yang tidak sehat yang dilakukan oleh pemegang saham, pengurus dan
pihak terkait lainnya diduga melanggar pasal 8 ayat 1, pasal 49 ayat 1 dan
pasal 50 serta pasal 50 a UU No 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7
tahun 1992 tentang perbankan telah merugikan Bank Century sekurang-kurangnya
sebesar Rp 6,32 triliun yang pada akhirnya kerugian tersebut ditutup dengan
dana PMS dari LPS.
Dalam
penanganan Bank Century, LPS telah mengeluarkan biaya penanganan untuk
penyertaan modal sementara sebesar Rp 6,7 triliun yang digunakan untuk menutupi
kerugian Bank Century. Dari jumlah tersebut sebesar RP 5,86 triliun merupakan
kerugian Bank Century akibat adanya praktik-praktik tidak sehat dan
pelanggaran-pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh pengurus bank, pemegang
saham maupun pihak terkait Bank Century.
Kasus Bank
Century bukalah sekedar kasus perbankan ataupun pengingkaran terhadap
prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Tetapi kasus ini telah
memasuki ranah politik, dengan terbangunnya perdebatan antar elite politik
mengenai layak tidaknya Bank tersebut mendapatkan bantuan. Persoalan ini juga
kembali mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan kita beserta
dengan para pelakunya.
Pembentukan Pansus Bank Century sebelumnya
telah disetujui 9 fraksi di DPR, dan diharapkan menghasilkan suatu rekomendasi
yang bersifat terang benderang agar masyarakat, terutama para nasabah Bank
Century merasa puas dan dananya dapat dikembalikan. dan opsi lain yang
menyatakan kebijakan bailout Century sudah benar untuk mencegah dampak negatif
dan sistemik dari skandal tersebut.
Dalam
penanganan bank century penyelidik KPK dan penyidik Polri akan saling bertukar
data dan informasi, untuk melengkapi penanganan perkara masing-masing pihak. Di
samping itu, KPK juga akan meminta gelar perkara penanganan kasus Bank Century
yang sudah dilakukan pihak Polri. Ini masih dalam lingkup supervisi dan
koordinasi KPK dengan penegak hukum lain.
Proses politik
peristiwa Bank Century adalah pembelajaran yang sangat berharga bagi bangsa ini
ke depan dalam tatanan pemerintahan terutama dalam kaitan pelaksanaan fungsi
legislatif, eksekutif dan yudikatif, kita dapat melihat sejauh mana pembatasan
fungsi masing-masing dapat dimengerti dan dilaksanakan secara konsekuen.
3.2
Saran
- Bagi masyarakat
Agar bisa sama – sama mengawasi
pelaksanaan pemerintahan yang telah berjalan dan masyarakat dituntut kritis
melihat fenomena yang terjadi dan harus mengambil sikap dan tindakan.
- Bagi pemerintah
Supaya lebih meningkatkan pengawasan sehingga tidak ada lagi kasus –
kasus seperti bank century yang memperlihatkan betapa lemahnya pengawasan
pemerintah terhadap perbankan.
DAFTAR PUSTAKA
- Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi atas Kasus PT Bank Century Tbk Oleh BPK. (Ringkasan Eksekutif), www.antikorupsi.org.com
- http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2010/03/30/kasus-bank-century %E2%80%9Csebuah-moral-hazard%E2%80%9D-105979.html
- http://muntholiah.wordpress.com/2012/04/03/di-balik-collap-nya-bank-century-2/Kasus
- http://kazebay-uknow.blogspot.com/2012/09/fakta-dan-kronologis-kasus-century.html?m=1
- http://celotehhatidanpikiran.blogspot.com/2011/09/analisis-kasus-korupsi-dana-bank_25.html
- http://ayutyap.blogspot.com/2012/07/analisis-dan-dampak-dari-kasus-dana.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar