Sabtu, 10 Maret 2012

Tugas 2 (Subyek dan Obyek Hukum)

Nama : Rindy Agustin
Npm  : 25210987
Kelas : 2EB21
Matkul : Aspek Hukum dalam Ekonomi #
Dosen : Christera Kuswahyu Indira

1. Subyek Hukum

Pengertian subyek hukum (rechts subyek) menurut Algra dalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedengkan pengertian wewenag hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak.

Dalam menjalankan perbuatan hukum, subyek hukum memiliki wewenang, nah wewenang subyek hukum ini di bagi menjadi dua yaitu :
Pertama, wewenang untuk mempunyai hak (rechtsbevoegdheid), dan
Kedua, wewenang untuk melakukan ( menjalankan) perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.

Pembagian Subyek Hukum;

a.Manusia:

Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu;n Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kendungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah kawin), sedangkan orang –orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah ; orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)

b.Badan hukum(usaha):

Terjadi banyak perdebatan mengenai bagaimana badan hukum dapat menjadi subyek hukum, dan memiliki sifat-sifat subyek hukum seperti manusia, nah Banyak sekali teori yang ada dan digunakan dalam dunia akademis untuk menjelaskan hal tersebut , akan tetapi menurut Salim HS, SH, Ms; Teori yang paling berpengaruh dalam hukum positif adalah teori konsensi dimana pada intinya berpendapat badan hukum dalam negara tidak dapat memiliki kepribadian hukum (hak dan kewajiban dan harta kekayaan) kecuali di perkenankan oleh hukum dalam hal ini berarti negara sendiri
.

Nah menurut sifatnya badan hukum ini dibagi menjadi dua yaitu ;

a.       Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang di dirikan oleh pemerintah
Contohnya : Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank Negara.

b.      Badan hukum privat, adalah badan hukum yang didirikan oleh perivat (bukan pemerintah)
Contohnya : Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma, Koprasi, Yayasan.

Daftar Pustaka :
Pengantar Hukum Perdata Tertuli (BW) oleh, Salim HS, S.H., M.S. 

2. Obyek Hukum

Obyek hukum menurut pasal 499 KUHP Perdata,yakni benda. “segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik”
Pembagian Obyek Hukum :

a.      Benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat dipindahkan

·         Benda bergerak karena ketentuan undang undang adalah hak hak yang melekat pada benda bergerak , misalnya hak memungut hasil atas benda bergerak, hak memakai atas benda bergerak, saham saham perusahaan.

·         Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :

-  Benda bergerak karena sifatnya
,

      Contoh : perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll

-  Benda bergerak karena ketentuan UU
, Benda tidak berwujud, yang menurut UU
   dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak .

      Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb

b.      Benda tidak bergerak adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama. dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :

-  Benda tidak bergerak karena sifatnya,
Tidak dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal dengan benda tetap.

-  Benda tidak bergerak karena tujuannya,

Tujuan pemakaiannya :

            Segala apa yang meskipun tidak secara sungguh – sungguh digabungkan    dengan tanah atau bangunan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk    waktu yang agak lama

Contoh : mesin – mesin dalam suatu pabrik

-  Benda tidak bergerak karena ketentuan UU,
Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak. Contoh : Kapal dengan bobot 20 M Kubik (Pasal 314 KUHPer) meskipun menurut sifatnya dapat dipindahkan

Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4 hak yaitu : pemilikian, penyerahan, kadaluarsa, dan pembebanan.

Arti penting pembedaan benda sebagai bergerak dan tidak bergerak
terletak pada :

-          penguasaannya (bezit), dimana terhadap benda bergerak maka orang yang menguasai benda tersebut dianggap sebagai pemiliknya ; azas ini tidak berlaku bagi benda tidak bergerak.
-          penyerahannya (levering), yaitu terhadap benda bergerak harus dilakukan secara  nyata, sedangkan pada benda tidak bergerak dilakukan dengan balik nama ;
-          kadaluwarsa (verjaaring), yaitu pada benda bergerak tidak dikenal kadaluwarsa,
-          pembebanannya (bezwaring), dimana untuk benda bergerak dengan gadai, sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik.
-          dalam hal pensitaan (beslag), dimana revindicatoir beslah (penyitaan untuk menuntut kembali barangnya),hanya dapat dilakukan terhadap barang barang bergerak .
-          Penyitaan untuk melaksanakan putusan pengadilan (executoir beslah) harus dilakukan terlebih dahulu terhadap barang barang bergerak, dan apabila masih belum mencukupi untuk pelunasan hutang tergugat, baru dilakukan executoir terhadap barang tidak bergerak

 Sumber : 
  1. http://www.untukku.com/artikel-untukku/subyek-dan-obyek-hukum-untukku.html
  2. http://www.bppk.depkeu.go.id/webpkn/index.php?option=com_docman&task=cat_view&gid=32&Itemid=32
  3. http://kylyaprayudha.blogspot.com/2011/03/pengertian-objek-hukum-objek-hukum.html 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar