Nama : Rindy Agustin
Npm : 25210987
Kelas : 2EB21
Matkul : Aspek Hukum dalam Ekonomi #
Dosen : Christera Kuswahyu Indira
Pejabat tinggi Telkomsel yang berinisial KP diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus pencurian pulsa. "Memang benar hari ini KP diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Ekonomi Khusus," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution di Jakarta.
Sedangkan dua tersangka lain yakni NHB dan WHM belum menjalani pemeriksaan, Saud menuturkan belum tahu kapan pemeriksaan kedua tersangka tersebut dijadwalkan. NHB Direktur dari PT C dan WHM Direktur PT M, merupakan perusahaan konten provider. "Mengenai jumlah kerugian negara, karena kasus pencurian pulsa kita belum dapat memperkirakan," ucap Saud.
Pemanggilan kali ini adalah yang kedua untuk KP, karena pada Kamis, KP batal diperiksa dengan alasan sakit. Pada kasus pencurian pulsa tersebut, polisi sudah memeriksa 88 saksi baik dari dari saksi pelapor yang menguatkan, 33 saksi dari Telkomsel, 37 saksi dari perusahaan konten provider dan 10 orang saksi ahli, paparnya.
"Kita mengharapkan kasus ini segera tuntas dan masuk ke persidangan," Hambatan dalam investigasi kasus pencurian pulsa, terutama dalam pemeriksaan di Laboratorium Forensik (Labfor) dan diharapkan tuntas, perusahaan ini diduga melakukan premium SMS, kata Saud.
Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Pencurian Pulsa Komisi I DPR mendesak Polri untuk menetapkan tersangka pencurian pulsa, baik itu pelaku dari operator maupun provider. "Kita mendesak Polri untuk menetapkan tersangka, namun ini memang tidak mudah karena merupakan masalah kompleks yaitu kejahatan 'cyber' dan perlu teknologi serta SDM tersendiri," kata Ketua Harian Panja Pencurian Pulsa, Tantowi Yahya di gedung Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta.
Meskipun saat ini, pihak pelapor kasus pencurian pulsa sudah mencabut laporannya, namun kasus ini tetap terus berjalan penyelidikan maupun penyidikannya, ujarnya. "Artinya, walaupun sudah dilakukan perdamaian tapi tidak menghapus pidananya, karena jumlah nilai uangnya fantastis dan polisi harus menindaklanjuti penyidikan," ucap Tantowi, menegaskan.
Sedangkan dua tersangka lain yakni NHB dan WHM belum menjalani pemeriksaan, Saud menuturkan belum tahu kapan pemeriksaan kedua tersangka tersebut dijadwalkan. NHB Direktur dari PT C dan WHM Direktur PT M, merupakan perusahaan konten provider. "Mengenai jumlah kerugian negara, karena kasus pencurian pulsa kita belum dapat memperkirakan," ucap Saud.
Pemanggilan kali ini adalah yang kedua untuk KP, karena pada Kamis, KP batal diperiksa dengan alasan sakit. Pada kasus pencurian pulsa tersebut, polisi sudah memeriksa 88 saksi baik dari dari saksi pelapor yang menguatkan, 33 saksi dari Telkomsel, 37 saksi dari perusahaan konten provider dan 10 orang saksi ahli, paparnya.
"Kita mengharapkan kasus ini segera tuntas dan masuk ke persidangan," Hambatan dalam investigasi kasus pencurian pulsa, terutama dalam pemeriksaan di Laboratorium Forensik (Labfor) dan diharapkan tuntas, perusahaan ini diduga melakukan premium SMS, kata Saud.
Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Pencurian Pulsa Komisi I DPR mendesak Polri untuk menetapkan tersangka pencurian pulsa, baik itu pelaku dari operator maupun provider. "Kita mendesak Polri untuk menetapkan tersangka, namun ini memang tidak mudah karena merupakan masalah kompleks yaitu kejahatan 'cyber' dan perlu teknologi serta SDM tersendiri," kata Ketua Harian Panja Pencurian Pulsa, Tantowi Yahya di gedung Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta.
Meskipun saat ini, pihak pelapor kasus pencurian pulsa sudah mencabut laporannya, namun kasus ini tetap terus berjalan penyelidikan maupun penyidikannya, ujarnya. "Artinya, walaupun sudah dilakukan perdamaian tapi tidak menghapus pidananya, karena jumlah nilai uangnya fantastis dan polisi harus menindaklanjuti penyidikan," ucap Tantowi, menegaskan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar